PATUT DIDUGA MEDIA METRO8NEWS, TIDAK MENCANTUMKAN PERUSAHAAN (PT), NAMUN LAPORKAN AKUN FB (SJ)

by -40 Views

LintasKriminal, Jepara – Langkah Metro8.news yang mengadukan akun Facebook Suara Jepara ke Polres Jepara terkait dugaan pengambilan atau penduplikasian karya jurnalistik tentu merupakan hak setiap pihak untuk menempuh jalur hukum. Apalagi, apabila benar terdapat karya jurnalistik yang digunakan tanpa hak, persoalan tersebut memang layak diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang justru tidak boleh luput dari perhatian publik:

Ketika sebuah media menuntut pihak lain menghormati karya jurnalistik dan meminta perlindungan hukum atas produk pemberitaannya, apakah media tersebut sendiri telah menjalankan seluruh kewajiban sebagai perusahaan pers?

Pertanyaan ini bukan untuk menghakimi, melainkan bagian dari prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan akuntabilitas pers.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas melalui Pasal 12 mewajibkan perusahaan pers mengumumkan secara terbuka nama, alamat dan penanggung jawab melalui media yang bersangkutan. Penjelasan pasal tersebut menegaskan bahwa kewajiban itu merupakan bentuk pertanggungjawaban atas karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan.

Maka apabila benar Metro8.news tidak mencantumkan identitas perusahaan, alamat dan penanggung jawab sebagaimana diwajibkan Pasal 12 UU Pers, publik patut mempertanyakan:

Bagaimana sebuah media meminta pertanggungjawaban hukum dari pihak lain, sementara transparansi dan pertanggungjawaban institusi medianya sendiri justru dipertanyakan?
Ini bukan persoalan siapa yang paling keras berteriak soal hukum.
Ini persoalan konsistensi.

Jangan sampai ketika karya jurnalistiknya diduga digunakan pihak lain, prinsip perlindungan pers dikedepankan. Tetapi ketika kewajiban sebagai perusahaan pers disorot, persoalannya justru dianggap sepele.
Hak dan kewajiban dalam dunia pers bukan menu prasmanan yang bisa dipilih sesuka hati.

Jika ingin memperoleh penghormatan terhadap karya jurnalistik, maka institusi pers juga harus menunjukkan bahwa dirinya berdiri di atas fondasi profesionalisme, transparansi dan kepatuhan terhadap UU Pers.

BOLA HUKUM BUKAN HANYA MILIK SATU PIHAK

Metro8.news menyatakan bahwa persoalan dengan akun Suara Jepara kini telah memasuki jalur hukum setelah pengaduannya diterima Polres Jepara pada Sabtu, 12 September 2026.
Baik.

Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional berdasarkan bukti dan fakta.

Tetapi publik juga berhak mengawasi kedua sisi persoalan, bukan hanya satu sisi.

Jika Metro8.news menilai dugaan pengambilan karya jurnalistik merupakan persoalan serius yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum, maka kepatuhan Metro8.news terhadap kewajiban perusahaan pers juga merupakan sesuatu yang wajar untuk dipertanyakan.

Sebab pers tidak boleh hanya berbicara tentang hak untuk dilindungi, tetapi juga harus siap berbicara tentang kewajiban untuk transparan dan bertanggung jawab.

Terlebih lagi, Mahkamah Konstitusi dalam putusan terbaru yang membahas Pasal 12 UU Pers menegaskan pentingnya pengumuman identitas perusahaan pers sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum dalam pertanggungjawaban karya jurnalistik.

Karena itu, sebelum terlalu jauh berbicara mengenai siapa yang melanggar dan siapa yang harus dikenai sanksi, ada baiknya semua pihak terlebih dahulu bercermin pada satu prinsip sederhana:

Hukum harus berlaku dua arah.
Jika Suara Jepara diduga mengambil atau menduplikasi karya Metro8.news tanpa hak, tentu harus diperiksa berdasarkan bukti.

Namun jika Metro8.news diduga tidak memenuhi kewajiban transparansi sebagaimana Pasal 12 UU Pers, maka pertanyaan mengenai kepatuhan tersebut juga layak dijawab secara terbuka.

JANGAN SAMPAI HUKUM HANYA DIJADIKAN TAMENG

Pers yang profesional bukanlah pers yang paling cepat melapor.

Pers yang profesional adalah pers yang berani mempertanggungjawabkan setiap karya, identitas institusinya, proses jurnalistiknya dan seluruh kewajibannya di hadapan publik.

Karena itu, publik tidak membutuhkan perang klaim antara satu media dengan akun media sosial.

Publik membutuhkan kepastian fakta.
Siapa mengambil karya siapa?
Apakah benar terjadi penduplikasian?
Apakah terdapat izin?

Apakah unsur hukumnya terpenuhi?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah pihak yang menuntut perlindungan hukum itu sendiri telah memenuhi seluruh kewajiban hukumnya sebagai perusahaan pers?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab dengan dokumen, fakta dan ketentuan hukum—bukan dengan retorika.

Sebab pada akhirnya, kredibilitas pers tidak dibangun dari seberapa keras sebuah media berbicara tentang hukum, tetapi dari seberapa konsisten media tersebut menaati hukum yang mengatur dirinya sendiri. Tim.