PBH Jatim: BPJS Hak Wajib Pekerja, Perusahaan Langgar Dapat Sanksi Berat

by -105 Views

Ringkasan Berita:

  • PBH Jawa Timur menegaskan bahwa perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS (Kesehatan dan Ketenagakerjaan) sesuai aturan, termasuk UU Cipta Kerja, dengan denda yang cukup berat bagi perusahaan yang melanggarnya.
  • Temuan menunjukkan bahwa BMT NU Jatim, di mana sekitar 140 karyawan di sembilan cabang tidak terdaftar dalam BPJS selama bertahun-tahun.
  • Pernyataan dari Direktur BMT NU Jatim — bahwa BPJS hanya diberikan kepada karyawan tetap sesuai dengan KPI — dianggap tidak sesuai dengan aturan nasional.

 

Liputan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Ali Hafidz Syahbana

Lintaskriminal.co.id -, SUMENEP– Pusat Bantuan Hukum (PBH) Jawa Timur menyatakan bahwa keterlibatan pekerja dalam BPJS adalah kewajiban wajib perusahaan, bukan kebijakan internal yang bisa dinegosiasikan.

Kepala PBH Jawa Timur, Nadianto mengatakan aturan tersebut secara jelas tercantum dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk yang diperkuat melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

“Perusahaan harus mendaftarkan seluruh karyawan ke BPJS. Ini merupakan hak konstitusional pekerja yang tidak boleh diabaikan,” kata Nadianto, Senin (8/12/2025).

Menurutnya, pemerintah memaksa perusahaan untuk menyediakan paling sedikit lima program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Nadianto memperingatkan, perusahaan yang terbukti tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS bisa mendapat konsekuensi berat, mulai dari sanksi administratif, pencabutan izin operasional, hingga hukuman pidana.

“Ada iuran yang seharusnya diserahkan ke negara melalui BPJS namun tidak dibayarkan. Hal ini bukan pelanggaran kecil,” ujarnya.

PBH Jatim menganggap bahwa tindakan pengabaian kepesertaan BPJS paling merugikan para pekerja. Tanpa perlindungan jaminan sosial, tenaga kerja berada dalam kondisi rentan ketika mengalami kecelakaan kerja, sakit, di-PHK, atau memasuki masa pensiun.

“Hal ini berkaitan dengan kebutuhan hidup pekerja dan keluarganya. Negara tidak boleh kalah dalam kebijakan yang diambil perusahaan,” tegas Nadianto.

Pernyataan PBH Jatim muncul setelah ditemukan fakta mengejutkan mengenai BMT NUansa Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pencarian dan keterangan dari mantan karyawan, sekitar 140 karyawan toko kelontong di sembilan cabang BMT NU Jatim dilaporkan tidak terdaftar dalam BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Data yang dikumpulkan Lintaskriminal.co.id -menyebutkan, bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung secara terstruktur dan bertahun-tahun, melibatkan ratusan karyawan yang aktif.

“Bukan hanya satu atau dua orang. Banyak yang bekerja bertahun-tahun tanpa memiliki BPJS sama sekali,” kata seorang mantan karyawan yang meminta identitasnya tidak diungkapkan.

Keadaan ini menyebabkan para pekerja harus menanggung sendiri risiko kecelakaan kerja, biaya pengobatan, serta ketidakpastian yang muncul saat terjadi pemutusan hubungan kerja.

Menanggapi isu tersebut, Direktur Utama BMT NU Jatim, Masyudi Kanzillah mengatakan bahwa BPJS diberikan kepada karyawan tetap berdasarkan penilaian kinerja (KPI).

“Sudah terdaftar dalam BPJS, khusus untuk karyawan tetap. Penentuannya bukan berdasarkan lama bekerja, melainkan KPI,” ujar Masyudi Kanzillah.

Pernyataan ini justru menarik perhatian masyarakat karena bertentangan dengan aturan nasional, yang menyatakan bahwa seluruh karyawan, baik tetap, kontrak, harian, paruh waktu, maupun magang, harus terdaftar dalam BPJS sejak hari pertama bekerja.

Selain itu, pihak manajemen tidak mampu menyebutkan secara detail jumlah karyawan dari total 1.032 pegawai BMT NU Jatim yang terdaftar dalam BPJS, menimbulkan keraguan mengenai transparansi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Sumenep, Heru Santoso menegaskan bahwa tidak ada ruang untuk interpretasi dalam aturan BPJS.

“Kewajiban harus dijalankan. Perusahaan wajib mendaftarkan karyawan sejak hari pertama kontrak,” tegas Heru Santoso.

Namun, pihak tersebut mengakui adanya batasan wewenang pada tingkat kabupaten.

“Untuk penanganan, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Kami hanya melakukan pembinaan,” katanya.

  

Informasi terlengkap dan menarik lainnya di Googlenews Lintaskriminal.co.id –