Pedagang Baju Bekas Keluhkan Denda Menteri Purbaya, Penjualan Sepi dan Supplier Mundur

by -58 Views

Ringkasan Berita:

  • Pedagang pakaian bekas mengeluhkan aturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa
  • Pedagang mengungkapkan kondisi pasar yang sedang sepi pengunjung
  • Pedagang mengungkapkan konsekuensi jika kebijakan tersebut diberlakukan

Lintaskriminal.co.id –Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang rencananya akan memberikan denda kepada pelaku impor pakaian bekas yang kemudian menjualnya di dalam negeri menimbulkan keluhan dari para pedagang.

Di Surabaya, para penjual pakaian bekas juga terdampak.

Diketahui, Purbaya menyampaikan bahwa peraturan terbaru dalam mengatasi impor pakaian bekas ilegal sedang dalam persiapan.

Ia mengatakan bahwa peraturan tersebut akan segera dikeluarkan dan akan memperkuat pengawasan serta tindakan terhadap para importir pakaian bekas yang tidak sah.

“Peraturan yang berlaku saat ini masih lemah dalam hal sanksi, sehingga pelaku masih berani mengimpor pakaian bekas balpres,” ujar Purbaya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus melakukan pengawasan di lapangan, khususnya di pelabuhan-pelabuhan yang menjadi jalur masuk barang impor, sampai aturan baru dikeluarkan.

Tindakan ini diharapkan mampu menjaga bisnis pakaian lokal yang terancam akibat melimpahnya pakaian bekas impor seiring meningkatnya tren thrifting di Indonesia.

Kebijakan ini, menurut para penjual pakaian bekas, berpotensi membahayakan kelangsungan usaha yang telah mereka jalani selama beberapa dekade.

Krai (26), salah satu pedagang yang diwawancarai di TEC Tunjungan, Surabaya, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menghentikan operasional Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian.

“Ya mungkin bagi negara ada keuntungannya, tapi bagi kami para pedagang kecil bisa-bisa bangkrut, padahal UMKM juga merupakan salah satu pilar perekonomian,” ujar Krai, Jumat (31/10/2025), dilansir dari halopadang.id.

Ia juga mengakui mulai merasakan adanya batasan dari pemasok thrifting yang berdampak besar terhadap penjualannya.

“Sekarang banyak supplier yang mundur, ini sangat berdampak pada penjualan saya. Jika barangnya itu-itu saja, pembeli semakin enggan datang,” katanya.

Krai bahkan harus menjual barang yang tidak laku dengan harga diskon atau diberikan secara gratis setelah beberapa bulan.

Pedagang lainnya, Adida (40), juga merasa cemas terhadap kebijakan tersebut karena thrifting menjadi satu-satunya sumber penghasilannya.

“Ya takut, Bu, apalagi bisnis thrifting ini adalah satu-satunya pekerjaan saya,” kata Adida.

Ia mencatat terjadinya kenaikan harga barang bekas hingga dua kali lipat sejak pertengahan tahun 2025.

“Jadi misalnya satu baju, sebelumnya berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta, sekarang bisa mencapai Rp 6 juta hingga Rp 7 juta,” katanya.

Adida menyebutkan bahwa banyak pelanggan enggan membeli barang thrifting yang harganya melebihi Rp 100.000.

“Barang saya dijual mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 150.000, bahkan terkadang masih ada tawaran lebih rendah dari pelanggan,” katanya.

Ia juga menyampaikan keluhan mengenai dampak perkembangan toko online yang menawarkan harga lebih murah, sehingga mengurangi minat konsumen terhadap barang bekas.

Roy (30), pedagang lainnya, menganggap usaha penjualan pakaian bekas sebagai metode yang digunakan masyarakat kecil untuk bertahan hidup dalam situasi sulit secara ekonomi.

“Kami hidup dari sini, jika usaha kami terus dibatasi, dari mana kami bisa makan?” katanya.

Ia berharap pemerintah memberikan penjelasan yang terang mengenai alasan larangan impor serta cara penyelesaian bagi para pedagang kecil.

“Jika ada kebijakan, harus disertai solusi, itulah yang kami harapkan,” tutupnya.

Kekhawatiran Pedagang Pakaian Bekas di Bandung

Pengusaha di Pasar Cimol Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat juga merasa khawatir terhadap kebijakan tersebut.

Seorang pedagang bernama Rusdianto (50 tahun) menyatakan bahwa dirinya hanya menjual pakaian bekas yang diperoleh dari pemasok di gudang tanpa mengetahui apakah barang tersebut masuk secara sah atau tidak.

“Jika melihat situasi pasar saat ini, terkait kebijakan Menteri Keuangan, kami sebagai pedagang eceran sangat terpengaruh, aktivitas jual beli menurun,” ujar Rusdianto saat diwawancarai di lokasi, Selasa (28/10/2025).

Selain menjual pakaian bekas, Rusdianto juga menyediakan pakaian baru yang memiliki kualitas yang lumayan bagus.

Ia berharap pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut agar tidak merugikan para pedagang kecil.

“Di sini tidak semua barang merupakan barang bekas, ada juga produk yang baru seperti yang saya jual. Kami berharap agar para pedagang tidak mengalami kerugian,” katanya.

Pernyataan serupa disampaikan Bernard Sinanggaling (49). Ia merasa cemas jika pemerintah melakukan penertiban terhadap pakaian bekas yang diimpor, pasokan barang di gudang akan terganggu dan berdampak pada kelangsungan usaha para pedagang kecil.

“Jika tidak ada barang, tentu kami juga tidak memiliki barang di sini. Oleh karena itu, kami menginginkan kebijakan dari Pak Menteri Keuangan. Kami sangat khawatir, semua pedagang,” ujar Bernard.

Menurut Bernard, pendapatan para pedagang pakaian bekas di Pasar Cimol Gedebage sudah mengalami penurunan yang signifikan meskipun tidak ada aturan baru.

“Kami sudah sepi di pasar, pengunjung telah berkurang. Saat ini, dengan adanya pernyataan Menteri Keuangan, pendapatan kami telah turun hingga mungkin 70 persen,” katanya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Google News Lintaskriminal.co.id –