Pedagang Pasar Menolak Aturan Kawasan Tanpa Rokok DKI, Khawatir Omzet Turun

by -71 Views

JAKARTA, halopadang.id– Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang dalam proses penyempurnaan oleh Pansus DPRD DKI Jakarta.

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa pasal dalam rancangan tersebut dinilai memberatkan para pedagang pasar rakyat dan pasar tradisional.

“Pembuat kebijakan perlu memahami bahwa rokok merupakan barang yang memiliki daya tarik bagi konsumen. Selain kebutuhan pokok, rokok adalah produk yang berputar cepat, sehingga banyak pedagang kecil yang menjual rokok,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) APPSI DKI Jakarta, Ngadiran dalam pernyataannya, Sabtu (18/10/2025).

Satu pasal yang menjadi perhatian, yaitu mengenai larangan penjualan produk tembakau, di mana penentuan zona larangan berjarak 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Demikian pula dengan perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke pasar tradisional. Menurutnya, aturan tersebut akan semakin memberatkan para pedagang di tengah situasi usaha yang belum pulih.

“Pendapatan para pedagang pasar saat ini telah menurun hingga 60 persen,” ujar Ngadiran.

Oleh karena itu, ia meminta DPRD DKI Jakarta untuk mencabut pasal-pasal larangan dalam Raperda KTR tersebut.

Di sisi lain, Perwakilan APPSI Jakarta Utara, Jariyanto menyatakan bahwa perluasan kawasan bebas rokok serta zonasi larangan penjualan akan mempercepat pengurangan aktivitas pasar tradisional.

Sebagai contoh, di Jakarta Utara terdapat 23 pasar yang masing-masing memiliki sekitar 1.500 pedagang. Namun, menurutnya, keberadaan pasar tradisional semakin berkurang akibat adanya peraturan tersebut.

“Pengusaha pasar semakin terdesak. Aturan seperti ini semakin mempercepat kepunahan pasar tradisional,” ujar Jariyanto.

Oleh karena itu, agar beban tersebut dapat berkurang, ia mengusulkan adanya pelatihan dan penguatan bagi para pedagang, khususnya di pasar-pasar tradisional.

“Pengusaha pasar tradisional saat ini memerlukan bimbingan dan penguatan. Dengan bantuan tersebut dapat meringankan beban para pedagang,” kata Jariyanto.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta melalui Komite Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah menyelesaikan pembahasan rancangan peraturan tersebut.

Salah satu aturan yang tetap berlaku adalah larangan menjual rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Ketua Pansus Raperda KTR, Farah Savira, menyampaikan bahwa aturan terkait pembatasan jarak penjualan rokok telah lama menjadi bagian dari naskah usulan tersebut.

Tujuan utamanya adalah menghalangi anak-anak dan remaja dari mudahnya mengakses produk tembakau di sekitar mereka.

“Harapan kita sama-sama adalah agar tidak memberikan kesempatan kepada anak-anak kita untuk mudah mengakses. Meskipun demikian, tadi telah diangkat dari beberapa aspirasi yang masuk kepada kami, yang telah ditampung dan dari forum juga sudah ada beberapa usulan apakah dibatasi secara ketat di sekitar sekolahnya,” ujar Farah dalam rapat finalisasi Pansus Raperda KTR di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (16/10/2025).