jatim.Lintaskriminal.co.id –, SURABAYA – Membangun hubungan rumah tangga yang damai tanpa kekerasan adalah harapan bagi semua orang. Namun, hal tersebut tidak pernah dirasakan oleh seorang perempuan dengan inisial IGF (32).
Karena sejak menikah dengan seorang pegawai bank bernama AAS (40) pada tahun 2023, IGF mengalami rasa takut, trauma, dan rasa sakit karena suaminya sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga Januari 2025.
Sayangnya, kekerasan dalam rumah tangga dilakukan secara terbuka di depan anak-anak mereka.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban dilakukan secara langsung dengan tangan kosong tanpa menggunakan alat.
“Jika dilihat dari masa waktunya, sejak yang bersangkutan menikah yaitu mulai 2023 hingga 2025, kekerasan apa yang dilakukan pelaku terhadap korban, tentu kekerasan fisik dengan menggunakan tangan kosong, bahkan juga dengan bantal, seperti yang terlihat dari media sosial tersebut,” ujar Edy, Senin (25/8).
Berdasarkan pengakuan tersangka, kekerasan dalam rumah tangga sering terjadi saat keduanya sedang berdebat tentang hal-hal kecil. AAS dengan mudah menghantam tubuh istrinya dengan penuh kemarahan menggunakan tinju.
“Tidak begitu intens, tetapi memang ketika terjadi perselisihan mulai dari hal-hal kecil yang sepele akhirnya berlanjut dengan kekerasan fisik,” katanya.
Orang yang tidak mampu menghadapi tingkah laku suaminya memilih untuk tinggal terpisah sejak bulan April 2025 dan tidak pernah berkomunikasi lagi.
“Pemeriksaan kesehatan jiwa terhadap korban sedang dilakukan oleh seorang dokter spesialis psikiatri,” katanya.
Kini, AAS harus tinggal di balik sel tahanan untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia hanya menyesali sambil merenungkan perlakuan yang tidak pantas tersebut.
Ia dituntut dengan pasal 44A ayat 1 huruf E UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(mcr23/jpnn)
