Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Jatanras Polres Bukittinggi

oleh -317 views

SUMBAR,(LK) — Tim Jatanras Polres Bukittinggi kembali berhasil menangkap satu orang pelaku curanmor inisial D ( 20 Tahun) pada saat pelaku sedang melakukan aksinya di salah satu rumah warga yang beralamat di Jln. Kinantan kandang kuda Bukit Ambacang Kota Bukittinggi, Kamis, (10/10/2019) sekira pukul 04:00 Wib.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso,SIK melalui KBO Sat Reskrim IPTU Anidar,SH menyampaikan kepada media lintaskriminal.co.id” penangkapan tersangka D dilakukan pada saat tersangka sedang melaksanakan aksi nekatnya namun aksinya dipergoki oleh unit reskrim Polres Bukittinggi yang sedang melakukan patroli yang dipimpin langsung Ketua Tim Jatanras AKP. Pradipta Pratama Putra ,SH.SIK bersama IPDA Fikri Rahmadi,S.Trk Ketika berada di seputaran TKP, petugas melihat 2 (dua) orang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu tim tersebut melakukan pengintaian terhadap pemuda yang dicurigai tersebut.

Kemudian Tim Jatanras melihat aksi kedua pemuda tersebut yang berusaha mengambil 1(satu) unit sepeda motor Honda CBR warna merah dengan cara mendorong sepeda motor itu keluar rumah dengan keadaan kendaraan mati.

Setelah kedua pemuda tersebut mendorong sepeda motor tersebut sejauh kurang lebih 10 meter, petugas langsung menangkap kedua pelaku, Namun sewaktu dilakukan penangkapan salah satu pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor yang diparkir tidak jauh dari TKP.

Menurut keterangan dari Ketua Tim Jatanras AKP. Pradipta Pratama Putra, SH, SIK menambahkan bahwa tersangka D (20) merupakan satu diantara dua tersangka yang berhasil diamankan. D berhasil ditangkap saat sedang mendorong sepeda motor CBR merah hasil curiannya. Dan saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya di beberapa TKP lainnya di wilayah hukum Bukittinggi.

Selanjutnya Menurut keterangan korban Afrinaldi (34 Tahun) sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP /279/K/X/2019/Res-Bkt Tanggal 10 Oktober 2019 menjelaskan bahwa kejadian ini bermula pada saat korban datang ke kandang kuda miliknya dengan menggunakan sepeda motor jenis CB 150 R, kemudian pelapor memarkirkan sepeda motornya di depan kandang kuda tersebut dan sekira pukul 04.30 Wib, tetangga pelapor mengatakan bahwa sepeda motor milik pelapor sudah tidak ada lagi di tempat. Beberapa Jam kemudian tetangga pelapor datang lagi kerumah pelapor mengatakan bahwa terlapor sudah berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Polres Bukittinggi.Atas kejadian tetsebut pelapor mengalami kerugian lebih kurangg RP. 28.000.000 (duapuluh delapan juta rupiah)

 

liputan : JA

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.