Pelaku Narkoba Didesa Bencah Kelubi Diciduk Unit Reskrim

oleh -464 views

RIAU,( LK ) —- Unit Reskrim Polsek Tapung Polres Kampar tangkap seorang pelaku narkoba di wilayah Desa Bencah Kelubi Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Riau pada Kamis malam (14/11/2019).

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah AL (40) warga Dusun I Desa Bencah Kelubi Kec. Tapung Kab. Kampar Riau.

Bersama pelaku didapati barang bukti 2 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit Hp dan sebuah bong serta beberapa peralatan penggunaan shabu lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (14/11/2019) sekira pukul 20.00 wib, saat itu anggota Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika disebuah rumah di Dusun I Desa Bencah Kelubi Kec. Tapung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Panit I Reskrim Ipda Aulia Rahman bersama Tim Opsnal Polsek langsung menuju tempat yang disebutkan untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai di TKP petugas melihat AL (target) sedang duduk-duduk di halaman belakang rumahnya dan langsung diamankan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis shabu serta sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Asep Darmawan sik.sh Melalui Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi Media Lintaskriminal.co.id ,”Membenarkan penangkapan tersangka kasus narkoba ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

 

Liputan : EM / RS

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.