Lintaskriminal.co.id -Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bekerja sama dengan petugas Polsek Palu Selatan berhasil menangkap tersangka pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga, hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.
Pelaku dengan inisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, ditangkap oleh tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan tim Resmob Polsek Palu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Bobby S.H., M.H., bersama Kanit Jatanras Iptu Eric serta Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan apresiasi terhadap penanganan cepat tim dalam merespons laporan tersebut:
“Keberhasilan menangkap tersangka dalam waktu kurang dari lima jam sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan kerja sama tim dalam menjaga ketertiban masyarakat Kota Palu,” katanya.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian terjadi di Jl. Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada dini hari Minggu tanggal 17 Agustus 2025. Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil penyelidikan di TKP, pelaku memasuki rumah korban dari lantai dua dan melakukan penikaman saat korban sedang terbangun dari tidur.
Pelaku juga mengakui telah melakukan penganiayaan sebelumnya di lokasi yang berbeda: BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, berada di tempat yang berbeda tetapi pada hari yang sama. Keluarga korban mengonfirmasi kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV kepada tim penyidik.
Diketahui bahwa pelaku merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian, dan motif penganiayaan bermula dari rencana melakukan tindak pencurian.
“Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan dibiarkan. Kami akan terus mengambil langkah tegas untuk memastikan keamanan masyarakat Palu,” ujar Kombes Pol Deny Abrahams.
Bukti berupa sebilah badik yang digunakan oleh pelaku telah berhasil dikuasai. Saat ini, R sedang menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu.
