Pelaku Penyiraman Air Keras di Pangkalpinang Ternyata Juga Bakar Rumah Warga di Semabung Lama

by -137 Views

Lintaskriminal.co.id –– Feri Septi Saputra yang dikenal dengan panggilan Kabau (31) pelaku penyiram air keras terhadap Ropiyanti, warga Paritlalang, Pangkalpinang ternyata juga melakukan tindakan pembakaran rumah.

Feri ternyata juga melakukan pembakaran terhadap rumah warga yang bernama Melda Sari di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.

Ia mengakui menerima perintah dari R, seorang tahanan di Lapas Narkotika, orang yang juga memberinya instruksi untuk menyiram warga.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan di Aula SAR Mapolresta Pangkalpinang, Kamis (21/8/2025) sore.

Mengenakan pakaian tahanan berwarna jingga, tangan dalam keadaan terborgol dan diawasi ketat oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang.

Sosok ini terlihat hanya menunduk dan meletakkan kepalanya di dinding beton saat hadir dalam konferensi pers tersebut.

Feri tidak sendirian saat melakukan tindakan membakar rumah Melda.

Dengan dia, juga ada Samsuri yang ditangkap setelah ikut membantu melakukan pembakaran rumah Melda di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, pada Kamis (31/7/2025) sekitar pukul 22.05 WIB.

Samsuri adalah teman yang berbeda dari rekan Feri yang membantunya menyiram air keras kepada Ropi Yanti.

“Pengungkapan kasus pembakaran rumah ini berawal dari keberhasilan anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang menangkap dua tersangka, yaitu FS dan MR, pelaku penyiraman air keras yang terjadi di Kelurahan Paritlalang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang,” kata Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Max Mariners.

Berdasarkan pengakuan Feri Septi Saputra yang dikenal sebagai Bakau atau FS, anggota langsung bertindak cepat dalam menangkap tersangka Samsuri atau Sam dan berhasil mengamankannya pada hari Selasa (19/8/2025) kemarin.

Setelah ditangkap oleh petugas, tersangka Samsuri yang dikenal dengan nama Sam segera menjalani pemeriksaan mendalam oleh anggota Satreskrim Polresta Pangkalpinang hingga dibawa ke kantor polisi.

“Pelaku awalnya Feri Septi Saputra, sempat menyangkal saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, namun akhirnya ia mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama pelaku Samsuri atau Sam,” jelasnya.

“Kedua tersangka melakukan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan cara menyiram bahan bakar minyak di depan rumah korban lalu menyalakan korek api sehingga rumah korban terbakar,” katanya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Feri Septi Saputra atau FS menerima perintah untuk membakar rumah korban dan melukai seseorang di rumah Melda dengan senjata tajam.

Ia dijanjikan menerima gaji sebesar Rp40 juta.

Beruntung dia belum melukai korban karena telah lebih dulu ditangkap oleh polisi.

“Pengakuan tersangka (Feri), ia menerima perintah dari seorang tahanan yang berada di Lapas Narkotika Pangkalpinang dengan inisial Rd. Selanjutnya, untuk melukai korban lain, tersangka mendapatkan informasi bahwa korban berada di rumah korban MS,” jelasnya.

“Jika dia berhasil melukai korban dengan senjata tajam, dia akan menerima upah sebesar Rp40 juta, tetapi karena belum berhasil maka dia belum mendapatkan upah dan untuk tindakan pembakaran kami belum menerima pengakuan pelaku serta besaran upahnya,” ujar Kombes Pol Max.

“Modus pelaku melakukan tindakan ini disebabkan oleh faktor ekonomi, kami akan terus menyelidiki kasus ini hingga selesai dan menangkap tersangka utama,” tegasnya.

Sementara dua tersangka dikenai pasal 187 KUHP atau pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI nomor 12 tahun 1951 mengenai perubahan “ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEKPALINGEN,” (STBL. 1948 nomor 17) dan Undang-undang RI sebelumnya nomor 80 tahun 1948 jo pasal 55 ayat 1 huruf 1 KUHP. (Lintaskriminal.co.id -/Adi Saputra).

Siapa Orang yang Menyuruh Napi Lapas untuk Membuang Air Keras dan Membakar Rumah Warga

Unit Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pangkalpinang terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga sebagai otak dari tindakan penyiraman air keras serta pembakaran rumah di Kota Pangkalpinang.

“Untuk dalang atau otak pelaku, dari hasil pemeriksaan awal terduga tersangka berinisial R berada di Lapas Narkotika. Namun, lebih jauh kami masih dalam proses penyelidikan,” ujar Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang, Dr. AKP Singgih Aditya Utama dalam konferensi pers, Kamis (21/8/2025).

Kepolisian mengumpulkan bukti yang memadai untuk dapat mengungkap dan menangkap tersangka otak pelaku dalam dua kejadian yang telah berhasil diungkap oleh Polresta Pangkalpinang.

“Masih sedang mengumpulkan bukti yang memadai untuk melakukan penangkapan. Sementara ini, kami hanya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Untuk pemeriksaan awal, tersangka masih berinisial R dan kami masih menunggu hasil dari tim opsnal,” tegasnya.

Ditambahkan oleh Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui motif atau peran dari yang diduga sebagai pelaku utama.

Apalagi, hingga saat ini keterangan dari pelaku FS masih berubah-ubah mengenai orang yang memerintahkannya untuk melakukan tindakan penyiraman air keras, hingga pembakaran rumah warga Semabung Kota Pangkalpinang.

“Kami masih melakukan penyelidikan karena kita belum mampu mendapatkan informasi. Karena, yang bersangkutan ini (FS) berubah-ubah dalam memberi perintah. Namun, kami sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Max Mariners.

“Ketika kami mendapatkannya nanti, mereka (pelaku) hanya sebagai perantara. Jadi, kami belum dapat memastikan mengapa target tersebut menjadi sasaran. Kami masih belum mengetahui motifnya, karena harus terlebih dahulu mengumpulkan keterangan yang akurat,” tegasnya.

Selanjutnya ia juga menyampaikan, pelaku FS ini merupakan residivis dan ahli dalam melakukan tindakan kriminal atas perintah orang lain.

Khususnya, telah dua kali berhasil melakukan tindakan kriminal berdasarkan perintah yang diduga berasal dari tersangka dengan inisial R dari dalam Lapas Narkotika.

“Ia (FS) adalah residivis, juga spesialis karena telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Artinya, mereka sudah dua kali dan bahkan ingin yang ketiga, sehingga bisa disebut sebagai spesialis,” katanya.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan mengenai bagaimana tersangka berkomunikasi dengan yang diduga otak pelaku yang berada di dalam Lapas untuk melakukan komunikasi.

Mengenai orang yang memerintahkan bagaimana cara berkomunikasinya, telah kami selidiki dan informasi awalnya menyebutkan bahwa pihak terkait diperintahkan dari sana (Lapas). Namun, kami telah melakukan konfirmasi dan pemeriksaan, ternyata pihak tersebut (FS) mengubah kembali pernyataannya,” katanya.

Diketahui oleh Kombes Pol Max, pihaknya akan terus menyelidiki pelaku lainnya, karena keterkaitan antara pelaku yang telah ditangkap dengan yang belum ditangkap terputus.

Maka diperlukan penyelidikan yang mendalam, sehingga tersangka otak pelaku segera ditangkap atau ditahan untuk mengungkap motif dan alasan dari tindakan yang dilakukan para pelaku yang telah diamankan.

“Kami akan terus menyelidiki, rangkaian ini terputus. Namun, kita tidak menyerah. Kami akan berusaha mencari dan mengumpulkan informasi terkait tersangka yang selalu berubah. Sehingga nanti kita bisa lebih akurat, khususnya dengan memanfaatkan ITE saja dan kami akan coba menganalisis serta merangkum kasus ini,” katanya.

(Lintaskriminal.co.id -/Adi Saputra)