Pelatih Surfing Selong Belanak Curi Ponsel Wisatawan Tiongkok

by -134 Views

Lintaskriminal.co.id -, LOMBOK TENGAH– AD (43) seorang pria dari Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah ditangkap oleh aparat kepolisian terkait kasus pencurian ponsel mewah iPhone yang dimiliki oleh Li Peijuan, seorang wisatawan asal Tiongkok,

Kepala Sektor Polisi Pringgarata IPTU I Nyoman Astika menyampaikan, kejadian pencurian iPhone 16 Pro 256 GB terjadi ketika korban sedang bermain di Pantai Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat pada tanggal 13 Agustus 2025.

Seseorang yang kehilangan ponselnya mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lombok Tengah.

Pada 16 Agustus 2025, Li Peijuan bersama temannya, Xiao Qi, pergi ke Polsek Pringgarata untuk meminta bantuan dalam mencari lokasi ponsel yang berada di kawasan Pringgarata melalui pemantauan GPS,” kata Astika dalam keterangannya resmi, Rabu (20/8/2025).

Setelah itu, pihak terkait langsung melakukan penyelidikan, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut diperoleh informasi bahwa tersangka pelaku bekerja sebagai pemandu dan instruktur selancar di Pantai Selong Belanak yaitu Mupid.

“Kemudian kami langsung bergerak menuju rumah tersangka, setelah dilakukan penggeledahan kami berhasil menemukan barang bukti berupa ponsel merek IPhone 16 milik korban dan ditemukan di dalam kamar tidur tersangka,” jelas Astika.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah ditahan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan tindakannya, pelaku akan dikenakan Pasal 362 KUHP mengenai pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

(*)