Ahli hukum pidana dari Universitas Riau, Erdianto Effendi mengatakan dalam teori hukum, tindak pidana yang terjadi bersama dapat hilang jika pelaku utamanya tidak dihukum.
Ini diungkapkan Erdianto saat dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi dalam persidangan lanjutan kasusimpor gula.
“Secara umum benar, tetapi dalam kasus Tom Lembong berbeda,” ujar Erdianto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 26 September 2025.
Dalam kasus Tom Lembong, menurut Erdianto, yang salah adalah Keputusan Presiden terkait penghapusan hukuman. Karena dalam keputusan tersebut, hanya Tom Lembong yang mendapatkan penghapusan hukuman.
“Secara teori, amnesti memaafkan pelaku, sedangkan abolisi menghilangkan perbuatan. Namun dalam kasus gula, abolisi hanya berlaku bagi Tom Lembong. Jadi kekeliruannya terletak pada keputusan presiden,” ujar Erdianto.
Seharusnya, menurut Erdianto, Presiden harus memberikan penghapusan hukuman kepada seluruh terdakwa. Jika hanya Tom Lembong yang diberi, maka bukan disebut sebagai abolisi tetapi amnesti.
Dalam kasus korupsi ini, sembilan tersangka dari perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Sembilan tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan; Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; serta Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat;
Kepala Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow; Presiden Direktur PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama; dan Direktur PT Kebun Tebu Mas, Ali Sandjaja Boedidarmo.
Dalam kasus ini, sembilan pejabat perusahaan swasta dituntut. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products Tony Wijaya Ng, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Dirut PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, serta Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca.
Selain itu, terdapat Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, wakil direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, serta Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Di dalam surat tuntutan, jaksa menyebutkan bahwa Tony Wijaya NG memperkaya diri sebesar Rp 150.813.450.163,81. Sementara itu, Then Surianto memperkaya diri sejumlah Rp 39.249.282.287,52 dan Hansen Setiawan sebesar Rp 41.381.685.068,19.
Indra Suryaningrat meningkatkan kekayaannya sebesar Rp 77.212.262.010,81. Eka Sapanca menambah kekayaannya senilai Rp 32.012.811.588,55. Wisnu Hendraningrat memperkaya dirinya dengan jumlah Rp 60.991.040.276,14.
Hendrogiarto A. Tiwow diduga menguntungkan dirinya sebesar Rp 41.226.293.608,16. Hans Falita Utama memperkaya diri sebesar Rp 74.583.958.290,80 dan Ali Sandjaja Boedidarmo sebesar Rp 47.868.288.631,28.
Mereka dituduh melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 bersamaan dengan Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 55 ayat 1 huruf a KUHP.
Perkara impor gula ini pernah melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Pria dengan nama lengkap Thomas Trikasih Lembong tersebut dituduh memberikan keuntungan kepada sembilan pengusaha tertentu.
Ia dituduh melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan menerbitkan izin impor gula kristal tanpa koordinasi antar kementerian, serta rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya memutuskan hukuman bagi Tom selama 4 tahun 6 bulan pada 18 Juli 2025. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.
Nasib Tom Lembongberubah setelah mendapatkan pembebasan dari Presiden Prabowo Subianto. Ia secara resmi menghirup udara bebas pada 1 Agustus 2025.
