Pelanggar lalu lintas kini dapat membayar denda tilang langsung di tempat. Dengan adanya inovasi alat mobile Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), pembayaran bisa dilakukan secara langsung di lokasi pelanggaran dan masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Inovasi ini diperkenalkan oleh Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal beberapa waktu lalu, dengan memanfaatkan teknologi digital untuk memudahkan masyarakat sekaligus memastikan kejelasan penggunaan dana tilang.
“Ada pelanggarannya dendanya tertentu, daripada harus ke bank, segera lakukan pembayaran langsung di lapangan, alat ini akan digunakan oleh seluruh anggota di lapangan di seluruh polda bahkan di polres-polres akan diberikan alat ini,” jelasnya.
Dengan alat tersebut, petugas di lapangan mampu menangani pelanggaran lalu lintas secara elektronik, merekam denda, serta memproses pembayaran tanpa melalui perantara.
Sistem ini juga dibuat untuk mencegah kemungkinan pungutan liar yang sering menjadi keluhan masyarakat, sekaligus memperbaiki efisiensi kerja petugas di lapangan.
Selain memberikan kemudahan kepada masyarakat, denda tilang digunakan secara jelas dan terbuka untuk mendukung kegiatan polisi, kejaksaan, dan pengadilan, serta dialokasikan untuk program lalu lintas yang bermanfaat bagi rakyat.
Dana tersebut masuk ke dalam PNBP, nantinya akan kembali dikirim ke kejaksaan dan menjadi PNBP. Di kejaksaan telah ditetapkan aturan penggunaan dana tilang yang digunakan oleh tiga instansi yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Sebagian dana tersebut juga digunakan untuk kegiatan lalu lintas yang bersifat kegiatan kepada masyarakat,” tambahnya.
Sebelum sistem ini diperkenalkan, pelanggar lalu lintas harus menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri menggunakan tilang manual dan surat tilang fisik. Setelah mendapatkan putusan, pelanggar membayar denda melalui Bank BRI. Kemudian, bukti pembayaran dibawa untuk mengambil barang STNK atau SIM.
Selanjutnya, dengan tilang ETLE statis, pelanggar akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu dan kemudian mengonfirmasi melalui situs ETLE. Setelah itu, baru melakukan pembayaran denda secara online melalui BRI. Uang langsung masuk ke kas negara PNBP.
