Pembunuh di Pasar Bandar Agung Lampung Tengah Dihukum 14 Tahun Penjara

by -104 Views

Lintaskriminal.co.id -, LAMPUNG TENGAH –Persidangan terkait kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan Pasar Bandar Agung, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah, telah selesai.

Terdakwa Agus Sadewo putra Rusli Muhtar mendapat hukuman 14 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Alfa Dera, menyampaikan bahwa perkara Agus Sadewo dengan Nomor 286/Pid.B/2025/PN Gns telah memiliki status minutasi setelah majelis hakim menganggap unsur-unsur tindak pidana pembunuhan terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Berdasarkan hasil persidangan, dua luka tusuk yang dialami korban bersifat mematikan. Ini adalah pembunuhan murni,” katanya, Minggu (7/12/2025).

Diketahui, perkara ini bermula dari perkelahian antara terdakwa dengan korban di Pasar Bandar Agung pada 17 Mei 2025.

Pada masa itu, terdakwa dan korban Surya bin Gustami secara tidak sengaja bertemu, lalu terjadi perdebatan yang disebabkan oleh unggahan korban dan komentar terdakwa di media sosial.

Pertengkaran yang awalnya hanya berupa perdebatan mulut berakhir dengan akibat yang memilukan.

Saat korban mengambil kayu kaso, terdakwa mengeluarkan pisau dari tas yang ada di pinggangnya.

“Dalam persidangan diketahui, terdakwa menusukkan pisau tersebut dua kali, masing-masing mengenai leher kiri dan dada kiri korban,” ujar Alfa.

“Dua luka tusukan tersebut mengenai titik vital. Dari hasil otopsi, pemeriksaan forensik, hingga urutan kejadian, semuanya menunjukkan tindakan yang memenuhi unsur Pasal 338 KUHP. Ini bukanlah penganiayaan yang menyebabkan kematian, melainkan pembunuhan,” kata Alfa Dera.

Alfa mengatakan, dalam persidangan terdakwa, diungkapkan bahwa luka tusuk masuk ke dalam jantung dan bilik kiri jantung.

Hal tersebut menyebabkan perdarahan besar di rongga dada dan menjadi penyebab pasti kematian korban.

Menurutnya, fakta ini menjadi dasar yang kuat bagi penuntut umum untuk menyatakan bahwa tindakan terdakwa bukan hanya penganiayaan, melainkan pembunuhan.

Dari sana, kata Alfa, unsur kesengajaan telah terpenuhi, dan ini bukan hal biasa.

Alfa Dera yang turut memperkuat analisis penuntutan bersama JPU Yuri Syahputra, menyampaikan bahwa seluruh proses bukti dalam persidangan menunjukkan adanya tindak pidana pembunuhan.

Ia menekankan bahwa jaksa tidak hanya mempertimbangkan urutan kejadian, tetapi juga niat, alat yang digunakan, posisi tusukan, kekuatan dorongan, serta dampak fatal yang terjadi, sehingga unsur kesengajaan dapat dibuktikan secara objektif.

“Jaksa menuntut Agus Sadewo dengan hukuman 14 tahun, hanya berbeda satu tahun dari ancaman maksimum yang tercantum dalam Pasal 338 KUHP,” ujarnya.

Alfa mengatakan, pertimbangan yang dapat mengurangi hukuman karena terdakwa tidak bersikap berbelit dan jujur selama persidangan, serta belum pernah menerima hukuman sebelumnya.

Namun yang memberatkan terdakwa adalah tidak adanya upaya perdamaian dengan keluarga korban, yang berakibat pada luka yang sangat dalam.

Hal yang paling penting adalah kejadian tersebut memicu kerusuhan dan pembakaran rumah Kepala Kampung Gunung Agung.

Alfa menekankan bahwa keputusan hakim yang sesuai dengan tuntutan menunjukkan bahwa proses penyelidikan berjalan secara profesional dan objektif.

“Ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi para korban. Kami bersyukur semua fakta persidangan telah diakomodasi oleh majelis hakim dalam putusan,” katanya.

Ia menegaskan, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah akan tetap mempertahankan integritas dalam penanganan kasus, khususnya yang berkaitan dengan nyawa manusia dan berdampak besar terhadap ketertiban masyarakat.

Pada kasus ini, terdakwa didampingi oleh pengacara dari LBH Adil Nusantara.

Segala hak terdakwa dalam persidangan tetap dijamin terpenuhi.

“Kasus pembunuhan di Pasar Bandar Agung ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian masyarakat di Lampung Tengah. Dengan hukuman 14 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya: penerapan hukum yang tegas, jelas, dan berpihak pada keadilan rakyat,” tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.COMID/Fajar Ihwani Sidiq)