Pemeriksaan Tersangka Wajib atau Tidak? Sidang Pra Peradilan PT LEB Memanas, Publik Menanti Putusan

by -101 Views

PESAWARAN INSIDE— Persidangan pra peradilan yang melibatkan Direktur Utama PT LEB, M. Hermawan Eriadi, kembali memicu perdebatan nasional: apakah pemeriksaan tersangka calon adalah kewajiban hukum atau hanya pilihan penyidik? Pertanyaan ini menjadi fokus utama dalam sidang panjang sejak 28 November hingga 4 Desember 2025 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan akan mencapai puncaknya pada 8 Desember 2025 ketika hakim tunggal Muhammad Hibrian mengumumkan putusan.

Kuasa Hukum Hermawan, Riki Martim, dengan tegas menyatakan bahwa Kejaksaan telah melanggar prinsip perlindungan hak konstitusional dengan menetapkan tersangka tanpa pernah memanggil kliennya sebagai calon tersangka. Menurutnya, pemeriksaan ini bukan sekadar prosedur formal, tetapi merupakan benteng awal untuk menghadapi potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

“Ini merupakan syarat yang harus dipenuhi. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap seseorang sebelum memberikannya status tersangka yang berdampak besar terhadap harga diri, posisi, dan martabatnya,” kata Riki.

Di sisi lain, Kejaksaan bersikeras bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka bukanlah kewajiban hukum. Jaksa Rudy menekankan bahwa KUHAP tidak mengenal istilah “calon tersangka”, melainkan hanya menyebut saksi dan tersangka—dan menurutnya, Hermawan telah diperiksa sebagai saksi.

“Orang yang diduga tersangka itu adalah saksi. Tidak ada kewajiban untuk memeriksa ulang,” kata Rudy.

Berdasarkan pendapat Kejaksaan, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang sering digunakan sebagai acuan hanya menyebutkan pemeriksaan calon tersangka dalam pertimbangan putusan (ratio decidendi), bukan dalam putusan itu sendiri. Oleh karena itu, Kejaksaan beranggapan bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat mengikat sebagai norma.

Namun, argumen ini segera ditolak oleh Riki Martim. Ia menyatakan bahwa ratio decidendi justru merupakan inti dari norma, bukan sekadar pendapat sampingan.

“Ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang akhir dan mengikat. Pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian dari dua alat bukti yang sah. Tidak perlu menunggu peraturan pelaksana,” tegasnya.

Riki berpendapat bahwa tanpa pemeriksaan tersebut, penyidik bisa bertindak seenaknya tanpa memberikan kesempatan kepada orang yang dituduh untuk menjelaskan diri.

Mulai Oktober 2024, menurut Riki, Hermawan tidak pernah diberikan kesempatan untuk mengetahui tindakan ilegal yang dituduhkan, perhitungan kerugian negara, atau bukti-bukti yang digunakan. “Ini bertentangan dengan prinsip hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ahli: Pemeriksaan Terdakwa Berfungsi sebagai Perlindungan Hak Asasi Manusia

Sidang ini juga menghadirkan dua ilmuwan dari Universitas Indonesia yang memperkuat argumen pengaju.

Dr. Dian Puji Simatupang, pakar Administrasi Negara, menekankan bahwa pemeriksaan terhadap calon tersangka merupakan bagian penting dalam menjaga hak konstitusional. “Seseorang perlu diberi kesempatan untuk menjelaskan posisinya, wewenangnya, dan tindakannya sebelum diberi label tersangka, apalagi dalam kasus korporasi,” ujar Dian.

Menurutnya, pemeriksaan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak terjadi kesalahan dalam menentukan seseorang yang tidak berhak berada dalam struktur perusahaan.

Senada, Ahli Hukum Pidana dari UI Akhiar Salmi menyatakan bahwa ratio decidendi Putusan MK justru merupakan inti dari norma yang ditafsirkan oleh MK. “Ini menjadi alat pengawasan agar penyidik tidak menetapkan tersangka tanpa kejelasan,” katanya.

Untuk memperkuat argumennya, Akhiar menyebutkan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 10/Pod.Pra/2024/PNB yang membatalkan penunjukan Pegi Setiawan sebagai tersangka karena tidak diperiksa sebagai calon tersangka. Putusan tersebut menegaskan kepentingan asas praduga tak bersalah dan proses peradilan yang adil.

Akhiar menambahkan, kewajiban pemeriksaan terhadap tersangka sangat penting dalam kasus korupsi, yang sering berada di area kabur antara wewenang pribadi dan umum.

Riki Martim: “Tanpa Pengawasan, Pintu Kekuasaan yang Sewenang-wenang Terbuka Lebar”

Menurut Riki, pemeriksaan terhadap calon tersangka berfungsi sebagai langkah pencegahan agar penyidik tidak hanya mengumpulkan dua bukti secara mandiri. Tanpa proses klarifikasi, dua bukti tersebut bisa ditafsirkan salah dan berisiko menjerat seseorang yang tidak layak.

Ia juga tidak setuju dengan narasi Kejaksaan yang menyatakan bahwa korupsi sebagai kejahatan luar biasa dapat digunakan sebagai alasan untuk mencabut hak-hak dasar seseorang.

“Kejahatan yang luar biasa bukan alasan untuk mengabaikan UUD 1945. Hak untuk mengetahui tuduhan, hak untuk berpegang pada pembelaan diri, serta hak untuk tidak diperlakukan secara sewenang-wenang merupakan prinsip konstitusional,” katanya.

Sampai saat ini, menurut Riki, Kejaksaan belum pernah secara jelas menyampaikan tindakan ilegal yang dituduhkan kepada Hermawan, bukti-bukti yang digunakan, serta besarnya kerugian negara yang dihitung.

“Itu fakta persidangan yang tidak dapat disangkal. Bagaimana mungkin dikatakan tidak sewenang-wenang?” katanya.

Sidang putusan yang akan diadakan pada 8 Desember 2025 kini mendapat perhatian masyarakat. Putusan ini tidak hanya menentukan nasib hukum seorang Direktur Utama, tetapi juga berpeluang mengubah cara penyidikan di Indonesia—khususnya terkait apakah pemeriksaan tersangka calon merupakan kewajiban hukum yang harus dipatuhi atau tidak.