Pemilik Sabu 2 Kg Dituntut 16 Tahun, Diputus 12 Tahun

oleh -427 views
Rahmat Susanto hanya bisa menunduk saat mendengar tuntutan dari JPU

RIAU (LK) – Setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan dengan 16 tahun penjara, Rahmat Susanto (44) akhirnya divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan lebih rendah dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara, Rabu (11/12) pekan lalu.

Menurut Hakim Ketua, Nurrahmi SH MH yang didampingi Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagai hakim anggota, terdakwa terbukti secara sah tanpa hak memiliki, menguasai, menyimpan, narkotika golongan satu bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. sebagai mana diatur dalam dakwaan kedua yaitu Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan membebankan terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider enam bulan kurungan,” tegas Nurrahmi.

Sementara itu, setelah mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, pemilik Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Kilogram itu tidak terima dengan vonis penjara 12 tahun yang dijatuhkan terhadap dirinya, hal itu dibuktikan dengan keputusan banding yang diambil langsung oleh kurir barang haram tersebut.

Padahal putusan 12 tahun penjara untuk seorang yang terbukti secara tidak sah memiliki narkotika itu sudah tergolong rendah, dimana kasus yang serupa pada Agustus tahun 2018 silam di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, seorang kurir sabu dengan berat 2 Kilogram divonis hakim dengan penjara 17 tahun.

Disisi lain, JPU Kejari Pelalawan, Marthalius mengaku belum mengambil keputusan terkait apakah akan banding atau tidak. “Masih ada waktu, kita belum memutuskan, menunggu petunjuk dari pimpinan dulu.” tutup Marthalius.

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.