Pemilik SPBU Gugat Praperadilan Terkait Dugaan Pencemaran Lingkungan

by -159 Views

KEPALA PT Chandra Putra Petroleum Utama (CPPU) Welly Chandra, yang juga pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 24.331.115 di Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka Tengah,melayangkan gugatan praperadilanpenetapan sebagai tersangka terkait pelanggaran hukum lingkungan hidup.

Welly Chandra ditetapkan sebagai tersangka.pencemaran lingkunganoleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung pada 28 November 2024. SPBU miliknya dilaporkan karena diduga mengotori air sumur warga.

Wakil Hukum Welly Chandra, Suhargo, menyatakan bahwa permohonan praperadilan diajukan karena Welly menginginkan kepastian hukum terkait kasus tersebut. Hampir setahun Welly menjadi tersangka.

“Perkara ini telah berlangsung terlalu lama, sehingga bukan lagi tentang diterima atau tidaknya, melainkan menjadi masalah kepastian hukum terhadap hak-hak hukum yang melekat pada klien kami,” kata Suhargo kepadaTempo, Selasa Sore, 19 Agustus 2025.

Suhargo mengatakan kliennya mengalami kerugian terutama terkait hak hukum. Ia berharap permohonan gugatan praperadilan Welly dapat diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.

“Permohonan kami diterima. Persidangan gugatan praperadilan akan dilanjutkan pada 20 Agustus 2025 dengan agenda jawaban dari pihak termohon. Kami berharap hakim dapat mengambil keputusan yang mendukung permohonan kami,” kata dia.

Kepala Sekretariat PN Pangkalpinang, Jasriandi menyatakan bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Welly Chandra ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, melalui Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Bangka Belitung, serta Direktur Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung sebagai pihak termohon.

“Permohonan praperadilan mengenai penunjukan saudara Welly Chandra sebagai tersangka. Ia meminta pengadilan untuk menyatakan bahwa penunjukan tersebut tidak sah,” katanya.

Selain itu, menurut Jasriandi, Welly Chandra meminta pengadilan untuk menyatakan barang bukti yang disita tidak sah dan harus segera dikembalikan, serta memohon agar pihak termohon memulihkan hak-hak pemohon baik dalam posisi maupun harga diri.

“Perkara tersebut cukup menarik perhatian masyarakat, saya ingin menyampaikan bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara. Karena sudah terdaftar dan Ketua Pengadilan telah menunjuk hakim, maka perkara ini akan diproses dan dijatuhkan putusan dalam waktu tujuh hari,” katanya.

Ketika diminta konfirmasi oleh Tempoterkait praperadilan tersangka Welly Chandra, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Fauzan Sukmawansyah belum memberikan respons.

Mengutip situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Pangkalpinang, gugatan praperadilan Welly Chandra tercatat dalam perkara nomor 4/Pid.Pra/2025/PN Pgp.

Pada sidang pertama dengan agenda pemeriksaan yang diadakan di Ruang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa, 19 Agustus 2025, hakim tunggal Dwinata Estu Dharma menyatakan bahwa permohonan gugatan praperadilan dapat diterima dan sidang akan dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban dari pihak termohon.

Peristiwa pencemaran lingkungan dimulai ketika sejumlah penduduk Dusun Sit Sampun Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah mengeluhkan air sumur yang terkontaminasi dan berbau tidak sedap. Diduga, pencemaran ini berasal dari limbah Bahan Bakar Minyak (BBM) dari SPBU 24.331.115 Kejora, yang dimiliki oleh Welly Chandra.

Dengan dasar laporan masyarakat, pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan beberapa saksi, kasus tersebut selanjutnya berlanjut ke tahap penyidikan dengan tersangka Welly Chandra. Namun beberapa kali pengiriman berkas oleh penyidik Ditreskrimsus selalu diakhiri dengan pengembalian berkas atau P19 dari pihak kejaksaan.