Pemimpin Pesta Sejenis di Kuningan Ternyata Belajar dari Thailand

oleh -508 views

JAKARTA (LK) – Panitia penyelenggara pesta se*s sesama jenis (gay) yang digerebek di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan yang sempat menghebohkan jagad raya Indonesia itu ternyata mendapat inspirasi dari kegiatan serupa yang sering diadakan di Negara Gajah Putih Thailand.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Rabu (2/9) dalam siaran pers nya mengatakan, berdasarkan keterangan dari salah seorang panitia penyelenggara pesta (TRF), kegiatan yang sama didapatnya saat berkunjung ke Thailand.

Tidak tanggung-tanggung, pesta tersebut dipraktekkan TRF sejak tahun 2018 silam hingga akhirnya terendam oleh pihak kepolisian yang curiga dengan pesta yang diadakan tersebut, ditambah lagi seluruh peserta yang datang merupakan laki-laki.

“Hasil pemeriksaan dari TRF, yang bersangkutan pernah belajar di Thailand. Kemudian inilah yang dia praktekkan dan berjalan sejak 2018,” katanya.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut yang dilakukan oleh penyidik, penyelenggara kegiatan mengaku sudah menggelar acara sejenis itu sebanyak enam kali dengan lokasi yang berbeda-beda.

“Modus dan permainan yang dilakukan dalam pesta sejenis ini sama, kegiatan ini sudah melakukan enam kali, hanya saja lokasi kegiatan selalu berpindah-pindah,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Lintaskriminal.co.id, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka usai menggerebek sebuah pesta se*s sejenis yang berlangsung di sebuah apartemen di Kuningan, Jakarta Selatan pada 29 Agustus 2020 pekan lalu.

Inisial sembilan tersangka tersebut adalah TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, WH. Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena perannya sebagai penyelenggara pesta se*s sejenis tersebut.

Hasil penyelidikan sementara, Yusri menerangkan bahwa grup WhatsApp tersebut beranggotakan sekitar 150 orang dan 80 orang di akun Instragramnya. Kedua akun tersebut menurut pengakuan penyelenggara dibuat sekitar Februari 2018.

“Kelompok ini berdiri sejak Februari 2018 silam, pengakuan dari para tersangka pemimpin mereka adalah TRF, mereka membuat komunitas dalam media sosial,” tambahnya.

Sementara itu, terkait 47 orang lainnya yang diamankan saat menjadi peserta pesta sejenis tersebut tidak ditahan dan melainkan hanya dimintai keterangan dan berstatus sebagai saksi.

“Sabanyak 47 orang itu kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus. Kita tidak melakukan penahanan terhadap 47 orang ini,” tambah Yusri seperti yang dikutip dari JPNN.

Atas perbuatannya, kesembilan tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Penulis : Dewo

Editor : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.