Pemuda Baleendah Tewas Tertimpa Stik Baseball Saat Berkendara, 11 Orang Diamankan Polisi

by -123 Views

Laporan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Adi Ramadhan Pratama

Lintaskriminal.co.id -, BANDUNG –Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda bernama JA (24) di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung akhirnya berhasil terungkap.

Dari 11 orang yang ditangkap, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan menunjukkan keterlibatan langsung mereka dalam tindakan penganiayaan.

Kepala Kepolisian Resor Kota Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah Polsek Baleendah menerima laporan dari seorang pria dengan inisial R, yang merupakan kakak korban pada hari Minggu (10/8/2025).

“Di mana, saudara korban ini menjelaskan atau memberikan laporan bahwa adiknya dengan inisial JA dalam keadaan kritis atau koma sedang dirawat di RSUD Welas Asih Baleendah,” katanya saat diwawancarai di Mapolresta Bandung pada Kamis (21/8/2025).

Setelah menerima laporan tersebut, menurut Aldi, pihak Polsek Baleenda langsung memeriksa keadaan korban di rumah sakit. Ketika tiba, ternyata JA dalam kondisi koma akibat cedera parah.

Berdasarkan keterangan dari saudara korban dan hasil penyelidikan, diketahui bahwa korban pada malam sebelumnya (9/8), pergi bersama tiga temannya menggunakan dua sepeda motor, satu diantaranya membawa tiga orang sedangkan yang lainnya sendirian.

JA duduk di tengah sepeda motor yang dikendarai temannya. Pada hari Minggu pagi (10/8) sekitar pukul 02.00 WIB, rombongan korban bertemu dengan sekelompok orang yang terdiri dari sekitar 11 orang menggunakan empat sepeda motor.

“Jadi ini perselisihan tanpa alasan yang jelas, dan selanjutnya kelompok empat orang ini melakukan pukulan, menggunakan tongkat yang mengenai korban JA,” katanya.

Akibat terkena pukulan dengan benda tumpul, korban jatuh dan segera dibawa ke rumah sakit oleh rekan-rekannya. Sayangnya, upaya medis gagal menyelamatkan nyawanya.

“Pada tanggal 15 Agustus, korban meninggal. Kami kemudian melakukan autopsi, dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan benda tumpul di bagian dahi depan,” katanya.

Setelah kejadian tersebut, pihak kepolisian melakukan berbagai penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari saksi dan memeriksa tempat kejadian.

Hanya pada hari Selasa (20/8/2025) kemarin, petugas kepolisian berhasil menangkap 11 orang yang diduga terlibat.

“Kemarin kami menangkap ke-11 orang tersebut. Jadi empat sepeda motor berhasil kami amankan. Dari hasil pemeriksaan, kami telah melakukan gelar perkara terhadap ke-11 orang ini, sementara dua orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial HMN dan inisial RG,” katanya.

Berdasarkan keterangan saksi, orang yang paling bertanggung jawab atas pemukulan adalah HMN dengan menggunakan stik baseball. Barang bukti berupa stik tersebut dibuang oleh pelaku dan saat ini masih dicari oleh pihak kepolisian.

“Barang bukti atau stik baseball ini dibuang oleh pelaku, sehingga kami masih melakukan pencarian. Sementara untuk sembilan lainnya, masih dalam proses penyelidikan,” katanya.

Berdasarkan tindakannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat 2-3 KUHP mengenai penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kemudian Pasal 354 ayat 2 KUHP mengenai tindak kekerasan berat yang menyebabkan kematian, serta Pasal 351 ayat 3 KUHP terkait dengan penganiayaan yang berujung pada kematian.