Penangkapan 298 Gram Sabu di Riau, Kurir Akui Diperintah Napi Lapas Sumbar

by -91 Views

PEKANBARU, halopadang.id– Unit Reserse Narkoba (Unit Resnarkoba) Polda Riau mengamankan dua orang pria yang diduga bertindak sebagai kurir narkotika jenis sabu yang beredar antar provinsi. Dari tangan mereka, petugas menyita barang bukti seberat 298 gram.

Dua tersangka dengan inisial RMN (25) dan AMCS (31). Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira menyampaikan, penangkapan dilakukan setelah tim Subdit I Ditresnarkoba menerima laporan mengenai adanya kurir yang akan membawa narkoba jenis sabu ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

“Setelah dilakukan pemeriksaan, di dalam mobil travel yang dinaiki RMN, ditemukan narkoba yang tersimpan dalam tas kecil berwarna hitam di dalam laci kendaraan,” ujar Putu saat diwawancarai jurnalis di Pekanbaru, Senin (6/10/2025).

RMN mengakui narkoba tersebut dibawa dari Pekanbaru ke Sumbar untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahuinya. Ia mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta, namun hanya menerima Rp 3 juta. “Pelaku telah dua kali membawa sabu ke Sumbar,” kata Putu.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Pesisir Selatan, Sumbar. RMN diminta untuk menghubungi seseorang dengan inisial R guna memberitahukan lokasinya. Ternyata, R adalah tahanan di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumbar.

R kemudian meminta AMCS untuk mengambil paket sabu tersebut. Sesuai kesepakatan, RMN menunggu di tepi jalan lintas Padang-Mukomuko.

“Setelah tiba di lokasi, petugas langsung menangkap tersangka AMCS. Hasil pemeriksaan, ia mengakui diperintahkan oleh R yang berada di salah satu Lapas di Sumbar untuk mengambil sabu,” jelas Putu.

Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini dibawa ke Polda Riau guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut.