Penangkapan Aktivis ‘Kawan Paul’ Dianggap Tidak Adil

by -125 Views

Aktivis Yogyakarta yang bernama Paul Fakhrurrazi atau dikenal sebagai ‘Kawan Paul’ ditangkap oleh polisi pada Sabtu (27/9) sore. Ia ditangkap di rumahnya. Informasi penangkapan tersebut akhirnya menjadi perbincangan di media sosial.

Kepala Subbagian Humas Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY, AKBP Verena SW mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Benar adanya penangkapan tersebut dan proses hukumnya ditangani oleh jajaran Polda Jatim. Oleh karena itu, Polda DIY hanya terbatas pada koordinasi pemberitahuan saja karena penangkapan terjadi di wilayah Yogyakarta,” ujar Verena saat dihubungi, Minggu (28/9).

Petugas kepolisian belum memberikan penjelasan mengenai alasan penangkapan tersebut. Masih belum ada keterangan tambahan dari Polda Jatim yang menangani kasus ini.

Penangkapan Dikecam

YLBHI-LBH Surabaya mengutuk penangkapan ‘Kawan Paul’.

“Seorang aktivis sosial dari Yogyakarta, Muhammad Fakhrurrozi yang dikenal dengan panggilan Paul ditangkap secara paksa dan tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku di rumahnya di Yogyakarta oleh puluhan aparat yang tidak menggunakan seragam dan bertindak atas nama Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim),” demikian pernyataan Habibus Shalihin selaku Direktur YLBHI-LBH Surabaya kepada para jurnalis, Minggu (28/9).

Habibus menceritakan, Paul ditangkap pada sore hari Sabtu dan segera dibawa ke Polda Jawa Timur. Setibanya di sana, ia langsung menjalani pemeriksaan dan baru bisa bertemu dengan keluarga serta kuasa hukumnya pada pukul 23.05 WIB.

Paul juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka menganggap penentuan status tersangka ini tidak sesuai dengan prosedur hukum.

“Paul tidak langsung diperiksa, melainkan Tim YLBHI-LBH Surabaya memperoleh informasi awal dari Penyidik Polda Jatim bahwa Paul telah ditetapkan sebagai tersangka terkait pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Kediri Kota/Polda Jawa Timur, tanggal 1 September 2025. Pasal yang dikenakan terhadap Paul adalah Pasal 160 KUHP jo. Pasal 187 KUHP jo. Pasal 170 KUHP jo. Pasal 55 KUHP,” ujarnya.

YLBHI menganggap penangkapan Paul tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, mereka meminta agar Paul segera dilepaskan.

Berikut tuntutan YLBHI:

  1. Mengajukan permohonan kepada Kapolda Jawa Timur agar melepaskan Muhammad Fakhrurrozi dari penangkapan yang dilakukan secara sewenang-wenang;

  2. Mendorong Komnas-HAM untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap tindakan hukum terhadap sejumlah aktivis yang mendukung demokrasi;

  3. Mendorong Ombudsman-RI untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan penahanan yang tidak sah oleh Polda Jawa Timur; serta

  4. Mengimbau Kompolnas untuk melakukan pengawasan terhadap Polda Jawa Timur.