Lintaskriminal.co.id -, Lampung Selatan– Tim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung berhasil menangkap seorang pria dengan inisial YS (22), warga Desa Bumi Jaya, Kecamatan Candipuro.
Ia ditangkap karena dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam wilayah hukumnya.
YS ditangkap saat sedang duduk-duduk di sebuah kafe di Desa Rawa Selapan, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, pada Senin (18/8/2025).
Kepala Sektor Polisi Candipuro, AKP Farid Riyanto, menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari laporan pencurian yang terjadi di rumah milik korban EY (22), warga Desa Way Gelam, pada Jumat (3/5/2025).
“Pelaku memasuki rumah korban dengan cara membuka jendela samping. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna gold tahun 2022 dengan nomor polisi BE 2761 DAM, serta dua unit ponsel masing-masing merk Redmi Note 7 dan Vivo Y21,” kata AKP Farid.
Pelaku keluar dari rumah melalui pintu depan, sehingga korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp 21 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Candipuro. Laporan ini terdaftar dalam LP/B-06/V/2024/SPK/Sek Candipuro/Res Lamsel/Polda Lampung.
Setelah menerima laporan, tim Reskrim Polsek Candipuro yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Andi Kesuma J.S. segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas tersangka telah terungkap.
YS kemudian ditangkap ketika sedang mengonsumsi tuak di sebuah warung di Desa Rawa Selapan. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu kotak rokok yang berisi paket kecil yang diduga merupakan narkotika jenis sabu-sabu di saku jaket sebelah kanan yang dipakai oleh tersangka.
Pada pemeriksaan awal, YS mengakui bahwa ia melakukan tindakan pencurian bersama rekanannya MSA, yang saat ini masih dalam status DPO.
Pelaku segera dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Selain dikenakan Pasal 363 Jo 55 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan, tersangka juga bisa dijerat dengan undang-undang narkotika, tergantung hasil pengujian laboratorium terhadap barang bukti yang ditemukan.
(Lintaskriminal.co.id -/Dominius Desmantri Barus)
