Lintaskriminal, Jambi — Penertiban kabel jaringan wifi yang diduga tidak memiliki izin resmi mulai dilakukan di sejumlah titik.
Langkah ini diambil sebagai upaya penataan jaringan telekomunikasi agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Petugas melakukan pengecekan terhadap kabel-kabel internet yang terpasang di tiang listrik maupun fasilitas umum. Kabel yang terbukti tidak mengantongi izin resmi akan ditertibkan sesuai prosedur.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Kabel internet yang dipasang tanpa izin dari Iconnet akan ditertibkan sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku. PLN Icon Plus hanya memberikan izin kepada anak perusahaannya, bukan kepada provider swasta,” ujarnya.
Penertiban ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penyelenggaraan layanan telekomunikasi tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp1,5 miliar.
Selain persoalan legalitas, pemasangan kabel tanpa izin juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, merusak estetika lingkungan, serta merugikan pihak yang telah mengantongi izin resmi.
Pihak terkait mengimbau seluruh penyedia layanan internet untuk mematuhi aturan perizinan yang berlaku serta berkoordinasi dengan instansi berwenang sebelum melakukan pemasangan jaringan.
Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan tata kelola jaringan telekomunikasi yang lebih tertib, aman, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Red).
