Pengamat: Jaksa Hanya Jalankan Putusan Hakim dalam Kasus Nenny Karawang

by -79 Views

Kasus penahanan Nenny, seorang ibu yang pernah viral karena harus menyusui anaknya sebelum menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, kembali menarik perhatian masyarakat.

Beberapa netizen mengkritik kebijakan penahanan tersebut dan menyoroti peran jaksa yang dianggap tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

 

Namun, menurut analisis Fajar Trio, pengamat kejaksaan, tindakan jaksa dalam kasus ini telah sesuai dengan prosedur hukum. Jaksa tidak memiliki wewenang untuk menolak atau mengubah keputusan penahanan yang telah ditetapkan oleh hakim.

 

Berdasarkan data yang dikumpulkan, sebelum kasus diserahkan ke pengadilan, Jaksa Negeri Karawang telah berupaya melakukan mediasi antara terdakwa dan pelapor agar mencapai kesepakatan damai.

Namun hingga batas waktu penyerahan perkara yang ditentukan, upaya perdamaian tidak berhasil, sehingga untuk memastikan kejelasan hukum perkara harus dilanjutkan ke tahap persidangan.

Fajar Trio menganggap tindakan tersebut sudah sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang profesional dan berprosedur. “Jaksa bertugas melaksanakan putusan pengadilan. Jika hakim memutuskan untuk menahan tersangka, jaksa harus menjalankannya. Menolak berarti justru melanggar hukum,” kata Fajar Trio di Jakarta, Sabtu (1/11/2025).

Selanjutnya dijelaskan, salah satu alasan pelaksanaan keadilan restoratif adalah terciptanya perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban. Dalam kasus ini, hal tersebut tidak terwujud, sehingga penyelesaian perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Lebih lanjut dijelaskan, salah satu faktor yang memungkinkan penerapan keadilan restoratif adalah adanya kesepakatan damai tanpa syarat antara tersangka dan korban. Namun, dalam perkara ini, kondisi tersebut tidak tercapai, sehingga penanganan perkara dilanjutkan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dijelaskan lebih lanjut, salah satu alasan untuk menerapkan keadilan restoratif adalah adanya perdamaian tanpa batasan antara tersangka dan korban. Dalam kasus ini, hal tersebut belum tercapai, maka penyelesaian perkara tetap mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

 

Perkara yang menimpa Nenny secara inti berkaitan dengan pengajuan jaminan satu unit mobil yang masih dalam perjanjian kredit dengan pihak pelapor. Upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah dilakukan oleh pihak pelapor, tetapi tidak berhasil mencapai kesepakatan damai.

 

Berdasarkan informasi yang diungkap dalam persidangan, diketahui bahwa salah satu karyawan leasing memiliki tunggakan cicilan kredit selama tiga bulan dan saat ini sudah tidak bekerja lagi di perusahaan leasing tersebut.

Fajar Trio menekankan bahwa kewajiban jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan diatur dengan jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Yaitu Pasal 20 ayat (3) KUHAP menyatakan bahwa “Penahanan oleh hakim dilakukan melalui penetapan hakim.”

 

Kemudian Pasal 27 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa hakim yang dimaksud adalah hakim yang memeriksa perkara tersebut sesuai dengan wewenangnya. Selain itu, pelaksanaan putusan pengadilan secara menyeluruh diatur dalam Bab XIX KUHAP (Pasal 270–283), yang menegaskan tugas jaksa sebagai pelaksana atau penegak putusan pengadilan.

 

“Maka dalam konteks ini, jaksa tidak memiliki ruang untuk menolak. Ia hanya melaksanakan fungsi eksekutorial sesuai dengan putusan pengadilan,” kata Fajar.

 

Fajar Trio menilai bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa sistem peradilan pidana di Indonesia didirikan berdasarkan prinsip kepastian hukum serta pembagian wewenang antar lembaga. Setiap lembaga — baik polisi, jaksa, maupun pengadilan — memiliki batas tugas yang tidak boleh saling tumpang tindih.

“Jaksa tidak boleh menafsirkan sendiri keputusan hakim. Jika setiap lembaga hukum menolak perintah pengadilan karena alasan subjektif, maka sistem hukum kita akan menjadi kacau,” tegasnya.

 

Menurutnya, rasa empati masyarakat terhadap kondisi kemanusiaan terdakwa adalah hal yang wajar. Namun, penerapan hukum harus tetap dilakukan sesuai prosedur agar tidak menyebabkan pelanggaran baru dalam proses peradilan.

 

“Jangan sampai terjadi pelanggaran baru dalam sebuah kasus hukum hanya karena ketidaktahuan terhadap prosedur. Semua pihak harus tetap mematuhi hukum,” ujar Fajar Trio.

 

Sebagai informasi, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang melalui Kasi Intel Kejari Sigit Muharam menyatakan komitmennya dalam menjunjung hukum dengan profesionalisme dan kepekaan manusiawi, serta selalu memprioritaskan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan manfaatnya.

 

“Kejaksaan telah berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan manusiawi,” kata Sigit Muharam di Karawang, 1 November 2025.

 

Perkara Nenny menjadi contoh pentingnya kesadaran masyarakat mengenai cara kerja sistem peradilan. Jaksa di sini hanya menjalankan keputusan hakim sesuai aturan KUHAP, bukan bertindak berdasarkan kebijakan pribadi.