Penganiayaan Maut di Jati Agung, Pria Tewas Dianiaya dengan Gancu, Pelaku Ditangkap

by -102 Views

LAMPUNG INSIDER- Kabupaten Lampung Selatan dihebohkan dengan kasus kekerasan berat yang terjadi di Desa Karangsari, Kecamatan Jati Agung, pada dini hari Sabtu (11/10/2025). Korban, Reja Agus Saputra, ditemukan dalam kondisi kritis dengan luka parah di bagian kepala setelah menjadi korban pukulan menggunakan gancu, alat pertanian yang terbuat dari logam dengan gagang kayu. Sayangnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan meskipun sempat dibawa ke Rumah Sakit Airan oleh keluarganya.

Kepala Sektor Jati Agung, IPTU Rudy Prawira, menjelaskan bahwa tersangka penganiayaan diketahui bernama SU atau Sudrun atau Gondrong (42), warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Petugas berhasil menangkap tersangka beberapa jam setelah kejadian berkat koordinasi cepat antara tim gabungan Polsek Jati Agung dan Kriminal Umum Polda Lampung. “Tersangka sempat kabur dan menyembunyikan diri di rumah warga sekitar 800 meter dari tempat kejadian, namun akhirnya berhasil ditangkap beserta barang bukti gancu yang digunakan,” kata Rudy, Sabtu (11/10/2025).

Sejarah kejadian dimulai sekitar pukul 04.30 WIB ketika Sudrun datang ke pos keamanan setempat sambil membawa gancu dan meminta bantuan dari petugas keamanan. Pelaku menyatakan bahwa ibunya telah menjadi korban kekerasan oleh Reja Agus Saputra. Petugas segera pergi ke rumah pelaku untuk memverifikasi laporan tersebut, tetapi Sudrun tidak berada di tempat kejadian. Berdasarkan keterangan ibu pelaku dan warga sekitar, benar bahwa korban pernah memegang leher ibu pelaku, yang akhirnya memicu kemarahan Sudrun.

Sekitar pukul 04.45 WIB, warga menemukan Reja Agus Saputra tergeletak dengan luka parah di kepalanya di depan rumah salah satu penduduk. Keluarga korban segera membawanya ke rumah sakit, tetapi korban akhirnya meninggal dunia karena cedera yang cukup berat. “Pelaku kami tangkap sekitar pukul 18.30 WIB tanpa ada perlawanan. Barang bukti berupa gancu yang digunakan juga berhasil ditemukan di semak-semak dekat lokasi kejadian,” tambah Kapolsek.

Barang bukti yang berhasil ditemukan di lokasi dan dari pelaku antara lain satu gancu, satu kaus berwarna hitam milik korban, serta satu celana berwarna hitam milik korban. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jati Agung dan dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP terkait penganiayaan berat yang menyebabkan kematian.

Petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait motif dan alur kejadian secara lengkap. Berdasarkan keterangan awal, tindakan penganiayaan dilakukan akibat emosi pelaku setelah mengetahui ibunya menjadi korban pengeroyokan. Kasus ini mendapat perhatian masyarakat karena terjadi di lingkungan pedesaan serta melibatkan perselisihan keluarga yang berujung pada kejadian tragis. Polisi juga mengajak warga untuk tetap tenang dan menyerahkan penyelesaian masalah hukum kepada pihak yang berwenang, serta meminta masyarakat lebih waspada dalam menghadapi konflik pribadi agar tidak berkembang menjadi tindakan kekerasan.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya dampak dari kekerasan emosional serta kebutuhan akan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh, termasuk dengan memanggil saksi-saksi dan mengumpulkan bukti tambahan guna menjamin keadilan bagi korban.***