Pengedar Narkoba di Muara Enim Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita

by -135 Views

Lintaskriminal.co.id -, Muara Enim –Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim berhasil menangkap seorang pengedar narkoba dengan inisial DW (37) di sebuah rumah yang terletak di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, pada hari Sabtu (11/10/2025).

Kepala Satuan Narkoba Polres Muara Enim, Iptu A. Yurico menyampaikan, Minggu (12/10/2025), penemuan peredaran narkoba ini berawal dari laporan warga mengenai kegiatan yang mencurigakan di rumah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan adanya aktivitas yang mencurigakan, tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap seorang pria dengan inisial DW (37) tanpa perlawanan di rumahnya.

“Ketika ditangkap, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menyita barang bukti serta melakukan tes urine yang menunjukkan tersangka positif narkoba,” kata Kasat Narkoba.

Saat pemeriksaan, lanjut Kasatlantas Narkoba, petugas berhasil menemukan barang bukti narkoba berupa 11 paket sabu dengan berat kotor 12,55 gram, 1 butir ekstasi bertanda Minion dengan berat 0,48 gram, serta alat pendukung lainnya seperti plastik klip dan tas waistbag hitam merek Eiger.

Selain itu, juga berhasil diamankan uang tunai sebesar Rp 1.660.000 yang diduga berasal dari transaksi ilegal, serta satu unit ponsel Oppo A3x yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam jaringan tersebut.

Masih disebutkan oleh Kasat Resnarkoba, bahwa dari pemeriksaan sementara, tersangka tidak hanya sebagai pengedar tetapi juga sebagai pengguna, terbukti dari hasil tes urine yang positif serta pengakuan tersangka.

Saat ini, para penyidik sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik pelaku.

Berbagai tindakan selanjutnya telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan barang bukti ke Bidlabfor Polda Sumsel, pemeriksaan saksi-saksi hingga koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan berhenti mengejar pelaku-pelaku yang merusak generasi muda. Setiap informasi dari masyarakat sangat penting untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkoba,” katanya.

Berdasarkan tindakan tersangka, menurut Kasat Narkoba, akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau minimal 6 tahun kurungan.

       

Baca Berita Lintaskriminal.co.id -Lainnya di Google News

Ikuti dan bergabunglah dengan saluran Whatsapp Lintaskriminal.co.id –