JAKARTA, Lintaskriminal.co.id –Ambisi perluasan sektor properti Indonesia kini menghadapi tantangan terbesar, larangan tegas pengalihan fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Saat ratusan pengembang properti mengeluhkan stagnasi 306 proyek karena terkendala aturan lahan, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan respons langsung.
“Bukan hanya soal izin, tetapi tentang kompensasi nyata untuk menjaga keberlanjutan ketahanan pangan negara,” kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Kamis (4/12/2025).
Nusron menekankan bahwa masalah izin properti dan status LSD hanya dapat diselesaikan dengan satu syarat wajib, yaitu pengembang harus menciptakan lahan pertanian baru sebagai pengganti.
Nusron menyadari adanya situasi di lapangan di mana para pengembang telah terlebih dahulu membeli, mengisi, atau bahkan memulai pembangunan di atas lahan yang kemudian dikategorikan sebagai LSD.
Untuk keadaan darurat yang melibatkan proyek pembangunan yang sudah berlangsung (telah terjadi), Nusron menawarkan solusi khusus, namun memerlukan tanggung jawab yang tinggi terhadap aspek ekologis dan pangan.
Bapak-bapak sudah terlanjur menguruk atau sudah bangun, saya berikan izin. Namun, syaratnya bapak-bapak harus mencari lahan baru terlebih dahulu. Kami akan menyerahkan ke Menteri Pertanian (Mentan), cetak menjadi sawah, baru saya berikan izin,” tegas Nusron.
Ia menekankan, inti dari solusi ini bukanlah untuk pemerintah. Lahan sawah baru yang diserahkan ini juga bukan menjadi milik negara, melainkan milik pengembang sebagai ganti (substitusi) aset yang telah mereka alihfungsikan.
Kebijakan ini hanya berlaku apabila pembangunan telah selesai dilakukan. Jika belum ada pembangunan, izin di atas LSD tidak akan diberikan, sesuai dengan situasi darurat ketahanan pangan.
Ultimatum ini akan mengubah pola negosiasi lahan, izin pembangunan properti kini dinilai berdasarkan kemampuan pengembang dalam menjaga dan memperluas area persawahan yang produktif di Indonesia.
BPN Memperkuat Teknologi Satelit untuk ‘Mengawasi’ Kecurangan
BPN tidak hanya mengandalkan aturan yang ketat, tetapi juga menggunakan teknologi mutakhir guna mengurangi tindakan pengalihan lahan yang tersembunyi atau sembunyi-sembunyi.
Nusron memberi peringatan tajam kepada para pengembang yang tidak jujur yang berusaha memanipulasi status lahan dengan mengklaim bahwa lahan yang dulu merupakan sawah kini sudah tidak lagi produktif.
“Tetapi jika dulu lahan persawahan, Bapak membelinya pada tahun 2017 memang merupakan lahan persawahan, lalu secara diam-diam diuruk dengan mengatakan hari ini bukan lahan persawahan, itu tidak bisa. Karena apa? Kami menggunakan satelit pada tahun 2020 dan 2021. Kami juga memiliki data satelit,” tegas Nusron.
Foto satelit menjadi bukti yang tidak terbantahkan (hard evidence) mengenai status historis lahan. Klaim lisan dari pengembang tidak sah jika bertentangan dengan data visual satelit.
Tindakan ini merupakan langkah maju yang dilakukan BPN dalam menata data Lahan Baku Sawah (LBS) serta membatasi ruang gerak para pengembang yang berusaha mengelak dari aturan yang berlaku.
Kekuatan Nusron berasal dari prioritas yang jauh melebihi kepentingan bisnis, yaitu mengejar pengesahan 87 persen LBS sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Tuntutan pencetakan lahan pertanian baru ini merupakan tanda jelas komitmen negara terhadap keamanan pangan dan kini menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan tata ruang.
Para pengembang kini berada di masa yang telah berakhirnya masa negosiasi untuk alih fungsi lahan tanpa adanya kompensasi. Mereka perlu menyesuaikan diri, melakukan negosiasi dengan ketentuan pembuatan sawah baru, atau menerima kenyataan pahit bahwa lahan yang telah dibeli harus tetap dipertahankan sebagai lahan pertanian.
Namun demikian, untuk lahan yang statusnya masih tercatat sebagai LSD/LP2B meskipun secara nyata sudah tidak berupa sawah, BPN memberikan kesempatan untukcleansing data bersama-sama.
Ini merupakan peluang bagi para pengembang untuk berkolaborasi dalam membersihkan data lama yang tidak sah.
