Jakarta,( LK ) — Pengendara mobil Agya warna putih nopol B 2340 SIH bernama Tohap Silaban (47) yang mengajak duel anggota polisi di Jalan Tol Angke, Jakarta Barat, ditangkap dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat jumpa Pers Sabtu pada wartawan, bahwa Tohap sudah diamankan di Polres Jakarta Barat.sabtu (8/2)
Penangkapan Tohap Silaban, yang sudah dibawa ke Polres Jakarta Barat, juga terekam dalam sebuah video. Kedua tangannya tampak diborgol dan tertunduk. Yusri mengatakan pelaku saat ini masih diperiksa secara intensif. “Lagi diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, Tohap Silaban dilaporkan oleh anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya setelah insiden mengajak duel di Jalan Tol gardu pembayaran Tol Angke 2. Ia dilaporkan atas tindak pidana melawan petugas.
“Karena memang melanggar Pasal 212 KUHP, di mana isinya tentang ancaman kekerasan terhadap pejabat bertugas dengan ancaman 1 tahun.
Pasal 212 KUHP berisi tentang ‘Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.’
Diberitakan sebelumnya, Tohap mengamuk saat hendak ditilang polisi. Sebelumnya, Tohap sudah diimbau tidak berhenti di bahu Jalan Tol Angke. Diduga, Tohap sengaja berhenti di bahu tol untuk menunggu jam ganjil-genap usai. Peristiwa itu memang terjadi pada jam ganjil-genap, yakni pukul 09.30 WIB, Jumat (7/2). Saat itu, anggota Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya Bripka Rudy Rustam dan Brigadir Eko Budiarto tengah melakukan patroli dari arah Angke ke timur.
Kemudian mereka melihat banyak kendaraan yang berhenti di bahu tol. Melihat hal itu, keduanya kemudian menghalau kendaraan – Kendaraannya tersebut dengan sirene.
Brigadir Eko kemudian turun dan menanyakan surat-surat kendaraan tersebut kepada pengemudi. Eko juga memberikan penjelasan bahwa di bahu jalan tol dilarang berhenti, kecuali dalam keadaan darurat. Eko meminta petunjuk kepada Rudy untuk dilakukan tilang. Ketika Rudy sedang menulis surat tilang, pengemudi tersebut mengamuk.
Pengemudi tersebut langsung mendorong Rudy. Dia juga menantang Rudy untuk duel. Peristiwa ini kemudian direkam oleh Eko. Pengemudi tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tanjung Duren.
Masih di tempat yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru mengatakan,” Kami selaku Kapolres Metro Jakarta Barat memberikan apresiasi tinggi atas kinerja tugas Kasat Reskrim dan anggota, tersangka bisa tertangkap dengan waktu yang singkat.
Lanjutnya, kemudian dengan kejadian ini, kami banyak mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari masyarakat dan internal Polri, dan anggota Polri mendapatkan kenaikan moril atas kejadian ini.
kemudian petugas dalam menjalani tugasnya di lindungi Undang Undang, kami hanya menjalani tugas,” tandasnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Arsya, pelaku kami tangkap semalam sekira jam 23.30 WIB di sebuah cafe di Tebet.
Dan tersangka saat di amankan tidak ada perlawanan,” kata Arsya.
Dari hasil penangkapan, kami sita barang bukti 1 unit mobil Agya warna putih nopol B 2340 SIH dan lainnya,
Selain itu kami temukan 1 buah pisau lipat dan alat setrum 58 Watt merk 511 tactical series.
Dari penemuan pisau dan Alt listrik akan kami dalami, dan tersangka bisa di kenakan Undang Undang Darurat,” jelasnya.
Dan tersangka akan dikenakan pasal 212 KUHP dan atau pasal 335 ayat (1) KUHP acaman satu tahun 4 bulan.
Liputan : Riski A