Pengusaha Rugikan Negara Rp 22 T, Dapat Remisi 8 Bulan, Ini Alasannya

by -164 Views

Lintaskriminal.co.id -.CO.ID –JAKARTA.Tahanan kasus korupsi PT Asabri, Edward Seky Soeryadjaya (ESS), menerima pengurangan hukuman selama 8 bulan dalam perayaan HUT ke-80 RI pada hari Minggu (17/8/2025). Meskipun demikian, kasus korupsi ini telah merugikan negara sebesar Rp 22,8 triliun.

Kemudian, apa yang dimaksud dengan remisi? Bagaimana tahanan yang terlibat dalam kasus korupsi memperoleh remisi?

Dilaporkan oleh 10drama.com, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba Mohamad Fadil menyatakan, Edward Soeryadjaya mendapatkan remisi umum selama 5 bulan dan remisi dasawarsa sebanyak 90 hari.

“Data narapidana yang menjadi perhatian masyarakat yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah Ahmad Fathanah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra atau John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, dan Windu Aji Sutanto,” ujar Fadil dalam pernyataan pers yang dilaporkan pada Senin (18/8/2025).

Ia juga menyatakan bahwa remisi diberikan kepada setiap tahanan yang memiliki perilaku baik, telah menjalani hukuman disiplin selama 6 bulan, mengikuti program pembinaan dengan predikat memuaskan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Dalam perkara korupsi Asabri, Edward Soeryadjaya ditetapkan sebagai tersangka sebagai seorang pengusaha yang pernah menjabat sebagai Direktur Ortos Holding Ltd.

Berdasarkan situs berita Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Edward Soeryadjaya terkait kasus korupsi PT Asabri.

Sebelumnya, Edward Soeryadjaya juga mendekam di penjara terkait kasus Dana Pensiun Pertamina. Sehingga total hukuman yang harus dijalani oleh pengusaha tersebut adalah 17 tahun 9 bulan pidana penjara.

Pada tanggal 9 Maret 2023, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan hukuman berupa penjara selama 2 tahun 9 bulan kepada Edward Seky Soeryadjaya (Tjia Han Sek) serta harus membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan.

Pengadilan Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 32.721.491.200 dengan memperhitungkan barang bukti yang bernilai ekonomis yang telah disita berupa uang dengan jumlah total Rp 32.503.852.600.

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang guna menutupi kekurangan uang pengganti.

Selanjutnya, jika terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun.

Atas putusan itu, Edward Soeryadjaya mengajukan PK. Namun, PK tersebut ditolak oleh MA. “Tolak,” demikian bunyi amar putusan PK yang dikutip dari website MA, Kamis (23/1/2025). Putusan PK itu diketok oleh ketua majelis hakim agung, Suharto, pada 16 Januari 2025.

Tonton: Banyak Transaksi, Sedikit Pembeli, Fenomena Rojali–Rohana Kembali Muncul

Macam-macam remisi

Pemotongan masa hukuman disebut remisi. Berdasarkan penjelasan yang terdapat di situs web Ditjenpas.go.id, remisi memiliki berbagai jenis.

1. Pengurangan hukuman umum biasanya diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus.

Jumlah pemotongan hukuman umum adalah sebagai berikut

untuk tahun pertama 

  • bagi tahanan yang telah menjalani hukuman selama 6 hingga 12 bulan diberikan pengurangan masa hukuman sebesar 1 bulan,
  • bagi yang sudah lebih dari 12 bulan mendapat tambahan 2 bulan,

tahun kedua berlangsung selama 3 bulan,

tahun ketiga mencakup 4 bulan,

tahun keempat dan kelima masing-masing memiliki 5 bulan,

tahun berikutnya hingga enam bulan.

2. Remisi khusus (keagamaan) diberikan setiap hari raya keagamaan sesuai dengan agama yang dimiliki WBP masing-masing. Besaran remisi agama ditentukan berdasarkan agama yang tercantum dalam SPP Kepolisian.

Tanggal merayakan hari raya keagamaan yang menjadi patokan antara lain

  • Islam dalam perayaan Idul Fitri
  • Perayaan Natal bagi umat Kristen Protestan dan Katolik
  • Hindu dalam perayaan Nyepi
  • Buddha pada perayaan Waisak
  • Untuk agama yang tidak termasuk di atas (agama lain, kepercayaan, warga negara asing) maka berlaku ketentuan sebagaimana Pasal 13 ayat (3) Keppres RI No.174 Tahun 1999 yaitu

Jumlah remisi khusus adalah sebagai berikut

  • untuk tahun pertama
  1. bagi tahanan yang telah menjalani hukuman selama 6 hingga 12 bulan diberikan pengurangan masa pidana sebesar 15 hari,
  2. bagi yang sudah lebih dari 12 bulan, mendapatkan 1 bulan
  • tahun kedua dan ketiga masing-masing mendapat 1 bulan,
  • tahun keempat dan kelima masing-masing memiliki 1 bulan 15 hari,
  • tahun keenam berikutnya diberikan pengurangan masa hukuman 2 bulan.

3. Remisi tambahan diberikan bersamaan dengan remisi pokok, sehingga dalam 1 (satu) SK Kolektif tercantum besaran remisi pokok dan remisi tambahan.

Pemotongan hukuman atas jasa yang diberikan kepada negara. Jumlah pemotongan sebesar setengah (1/2) dari pemotongan umum yang diperoleh pada tahun terkait.

Pemotongan hukuman atas tindakan yang menguntungkan negara atau kemanusiaan. Contoh: bagi tahanan yang bertindak sebagai pendonor organ tubuh dan pendonor darah.

Berdasarkan Pasal 2 keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor : 04.HN.02.01 Tahun 1988 tanggal 14 Mei 1988 mengenai Pemberian Remisi bagi Narapidana yang menjadi Donor Organ Tubuh dan Darah, “setiap Narapidana yang menjalani hukuman sementara termasuk hukuman penjara, kurungan atau denda bisa diajukan untuk mendapatkan tambahan remisi jika menjadi donor organ tubuh dan darah”.

Permohonan tambahan remisi harus dilengkapi dengan bukti sah atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang melakukan donor organ tubuh, atau Palang Merah Indonesia yang bertugas mengambil darah. Jika permohonan resmi tidak disertai dokumen tersebut, maka permohonan tersebut akan ditolak.

Jumlah remisi sebesar setengah (satu perdua) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun terkait.

Pengurangan hukuman atas tindakan yang mendukung kegiatan pembinaan (Remisi Pemuka) di Lembaga Pemasyarakatan

4. Pengurangan hukuman terkait kejadian luar biasa, contohnya: pengurangan yang diberikan saat terjadi bencana alam dan tahanan kembali ke rutan.

Jumlah remisi yang diberikan ditentukan berdasarkan jenis bencana sesuai ketentuan KepPresatau atau KepMen. Contoh: dalam beberapa kasus, remisi diberikan antara 2 hingga 6 bulan, sedangkan dalam kasus lainnya sebesar ½ (setengah) dari masa pidana.

  • Diajukan setelah terjadinya peristiwa (contoh: bencana alam),
  • Penerapan di SDP dilakukan melalui input secara manual

5. Remisi dasawarsa merupakan remisi yang diberikan setiap 10 tahun dalam perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Jumlah remisi dasawarsa berdasarkan Keputusan Menteri adalah sebesar 1/12 dari masa hukuman, dengan batas maksimal pengurangan sebesar 3 bulan. Contohnya, jika masa pidana adalah dua tahun (24 bulan), maka remisi yang diberikan adalah 2 bulan. Oleh karena itu, bagi tahanan yang memiliki masa pidana lebih dari tiga tahun, remisi dasawarsa yang bisa diberikan hanya maksimal 3 bulan.

Metode perhitungan besaran remisi dasawarsa adalah

  • tahun diubah menjadi 12 bulan lalu dibagi 12
  • bulan diubah menjadi hari (30 hari) lalu dibagi 12
  • hari dibagi 12 dan dibulatkan ke atas.

Contoh hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan 15 hari

( 24 bulan ) / 12 = 2 bulan

(3 bulan * 30 hari) / 12 = 90 / 12 = 7,5 hari

15 hari dibagi 12 sama dengan 1,25 hari

Total = 68,75 hari ~ dibulatkan ke atas = 69 hari = 2 bulan 9 hari

Pemberian remisi dasawarsa terakhir kali dilakukan pada tahun 2005, sehingga remisi dasawarsa berikutnya akan diberikan pada tahun 2015.

5. Pengurangan hukuman berdasarkan kepentingan kemanusiaan diberikan, kecuali tahanan yang terkena Pasal 34A ayat 1 (PP 99)

Pemotongan hukuman bagi anak di berikan pada hari anak.

  • Hanya berlaku bagi anak yang belum berusia 18 tahun pada tanggal pemberian remisi.
  • Jumlah remisi yang diberikan sama dengan usulan RU, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada Hari Anak (23 Juli).
  • Dilampirkan surat tanda lahir atau ijazah (harus dipenuhi).
  • Pada tanggal 23 Juli belum berusia 18 tahun.

Pemotongan hukuman bagi lansia dilakukan pada hari khusus untuk lansia.

  • Hanya berlaku bagi lansia yang berusia di atas 70 tahun pada tanggal pemberian remisi.
  • Jumlah remisi yang diberikan sama dengan usulan RU, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada Hari Lansia (29 Mei).
  • Pada tanggal 29 Mei, sudah lebih dari 70 tahun berlalu.
  • Dilampirkan surat keterangan kelahiran/akta/berita acara catatan sipil yang menyatakan usia (harus dipenuhi).
  • Pengurangan hukuman karena sakit kronis diberikan pada hari kesehatan.
  • Jumlah remisi yang diberikan sama dengan usulan RU, tetapi pelaksanaannya dilakukan pada hari kesehatan dunia (7 April).
  • Persyaratan: Surat keterangan dari dokter lapas/ dokter spesialis yang menyatakan
  1.  penyakit sulit di sembuhkan,
  2.  mengancam jiwa,
  3.  memerlukan perawatan ahli.
  4. Ketiga persyaratan di atas harus dipenuhi.

6. Pengurangan hukuman berupa perubahan jenis pidana tidak dilakukan melalui proses remisi online dengan pertimbangan jumlah pemberian yang sedikit dan besar kemungkinan adanya perubahan aturan. SDP hanya perlu mencatat apabila diberikan pengurangan hukuman berupa perubahan jenis pidana, kemudian secara otomatis SDP menampilkan tampilan untuk mutasi golongan terhadap tahanan tersebut.

  • Pemotongan hukuman berupa perubahan jenis pidana hanya diberikan kepada tahanan dengan hukuman seumur hidup yang diubah menjadi hukuman tetap.
  • Hukuman Mati hanya bisa diubah bentuknya melalui Grasi.
  • Persyaratan untuk memperoleh remisi perubahan jenis hukuman adalah Tahanan telah menjalani paling sedikit 5 (lima) tahun kurungan.
  • Proses diajukan berurutan dari UPT menuju Kanwil, kemudian ke Ditjen, selanjutnya ke Menteri, dan terakhir sampai kepada Presiden.