LK, Jambi – Aktivitas penimbunan (stockpile) sekaligus pengolahan batu secara ilegal yang beroperasi di RT 9, Desa Pematang Tembesu, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kian meresahkan warga sekitar. Diduga kuat, kegiatan yang dimiliki oleh seorang bernama Muhsin ini tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan.
Lokasi yang berdekatan dengan pemukiman warga ini digunakan sebagai tempat penimbunan dan pengolahan batu menggunakan mesin stone crusher.
Batu-batu yang diperoleh dari kuari lain diolah menjadi batu pecahan untuk kemudian diperdagangkan.
“Aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan sangat mengganggu. Suara mesin stone crusher sangat bising, debunya juga beterbangan ke rumah-rumah warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya. Sabtu 8/11/2025
Kegiatan penambangan dan pengolahan mineral dan batubara (minerba) tanpa izin merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 UU tersebut menyatakan, “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Selain itu, kegiatan penimbunan dan pengolahan batu juga wajib memiliki sejumlah perizinan lain, seperti izin lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif.
Masyarakat Desa Pematang Tembesu mendesak aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun pemerintah daerah, untuk segera bertindak tegas terhadap aktivitas ilegal ini. Mereka khawatir, jika dibiarkan, kegiatan ini akan semakin merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami berharap pihak berwenang segera turun tangan dan menindak pelaku penambangan ilegal ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas warga.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tindakan yang akan diambil terhadap aktivitas penimbunan dan pengolahan batu ilegal tersebut. (Tim).
