Penyalahgunaan Barang Haram Tiga Pelaku Diciduk Polres Sijunjung

oleh -617 views

SUMBAR,(LK) — Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Sijunjung. Dua orang pengedar dan Satu orang pemakai. Nopen (37 thn),warga Sijunjung, Arif (38 thn),warga Sungai Tambang, tersangka sebagai pengedar, Eri (42 thn) warga Bangkinang Riau tersangka pemakai, kata Waka Polres Sijunjung, Kompol Suyanto, SH. Dalam acara jumpa pers yang digelar di mapolres Sijunjung, pada Rabu (9/10).

Menurut Waka Polres Kepada awak media Beritasumbar.com Nopen warga Sijunjung merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Nopen berhasil dibekuk satres nakorba polres pada selasa 17 September 2019 sekitar pukul 13.30 WIB di perumnas Selasa Indah Blok L-1 jorong Batang Salosa Kenagarian Muaro kecamatan Sijunjung. Dalam operasi ini berhasil diamankan 5.16 gram, narkotika gol 1 jenis shabu.

Sedangkan Arif warga Sungai Tambang kecamatan Kamang Baru, diamankan anggota satresnakorba polres Sijunjung pada selasa (17/09). Sekitar pukul 15.30 WIB, di jorong Talang Nagari Sungai Lansek kecamatan Kamang Baru. Nopen dan Arif sudah masuk kategori pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan, satu paket shabu dan sepeda motor honda blade BA.6518 KB.

Sementara Eri warga Bangkinang berhasil diamankan dalam kamar no. 12 hotel Nabila jorong Parit Rantang nagari Kunangan Parit Rantang kecamatan Kamang Baru. Barang buktinya satu buah rokok merek gudang garam surya berisi serbuk kristal jenis shabu.

 

Sumber : Beritasumbar.com

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.