Jakarta, halopadang.id – Badan Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menimpa Gubernur Abdul Wahid.
Operasi penyelidikan dilaksanakan pada hari Rabu (12/11/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan beberapa bukti.
Dalam rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menyita beberapa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan perubahan anggaran di Provinsi Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (13/11/2025).
Gubernur Abdul Wahid sebelumnya tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada hari Senin (3/11). Dari sepuluh orang yang ditangkap, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka meliputi Gubernur Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
Abdul Wahid melalui Arief Setiawan diduga mengajukan ‘bagian preman’ sebesar Rp7 miliar atau komisi 5 persen dari proyek yang ada di Dinas PUPR PKPP. Bagi yang tidak memenuhi permintaan tersebut, diancam dipindahkan atau dipecat dari jabatannya.
Ada tiga kali penyerahan dana. Penyerahan pertama sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025, yang kedua sebesar Rp1,2 miliar pada Agustus 2025, dan yang ketiga sebesar Rp1,25 miliar pada November 2025.
Namun, dalam penangkapan ketiga KPK berhasil melakukan tindakan penangkapan. Saat penangkapan tersebut, KPK mengamankan bukti-bukti seperti 9 ribu Poundsterling dan 3 ribu Dolar Amerika Serikat.
