Perangi ODOL, Atur Truk Tua dengan Tegas

by -132 Views

JAKARTA, halopadang.id– Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi membicarakan pembentukan tim teknis penanganan kendaraan yang melanggar batas ukuran dan beban (ODOL) di Gedung DPR RI, Rabu (1/10/2025).

Diskusi dilakukan bersama perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen (API), Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI), Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Agus Pratiknyo, berpendapat bahwa pemberantasan truk ilegal tidak dapat hanya mengandalkan tindakan hukum, tetapi juga harus dimulai dari pengaturan armada truk yang sudah tua. “Jika pembatasan usia kendaraan diimplementasikan, pengelolaannya akan lebih mudah. Memang ini seperti pil pahit bagi para pengusaha truk, banyak yang pasti tidak sependapat,” ujar Agus kepada halopadang.id, Kamis (2/10/2025).

“Tapi menurut saya ini mandatory, wajib, dan peraturannya juga tidak boleh hanya berlaku bagi pemilik truk, tetapi juga bagi pengguna jasa. Jadi keduanya sama-sama taat aturan,” tambahnya.

Agus menyampaikan, banyak truk yang sudah usang seharusnya tidak layak digunakan justru sering dimanfaatkan untuk mengangkut beban berlebih.

Keadaan ini menimbulkan ketidakadilan terhadap pelaku usaha yang telah mematuhi peraturan.

Ia juga menyampaikan bahwa biaya operasional kendaraan yang sudah tua lebih murah, sehingga pemiliknya mampu menawarkan harga angkut yang lebih rendah.

Akhirnya, persaingan bisnis di bidang logistik menjadi tidak sehat.

Berdasarkan data dari Aptrindo, kini lebih dari 60 persen kendaraan truk yang beroperasi di Indonesia memiliki usia lebih dari 20 tahun.

Karakteristiknya antara lain:

 

  • Banyak perubahan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan ketentuan

   

  • Menggunakan standar emisi Euro 2 yang mengonsumsi bahan bakar secara boros

   

  • Biaya operasional rendah, namun memiliki risiko yang besar

   

  • Para pengusaha yang taat pada aturan justru menghadapi beban yang lebih berat.

   

Sebelumnya, telah ada aturan mengenai pembatasan usia kendaraan.

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menetapkan batas usia maksimum untuk truk sebesar 10 tahun.

Namun, kurangnya pengawasan dan pelaksanaan menyebabkan aturan tersebut tidak berjalan efektif di lapangan.