POLISI sedang melakukan penyelidikan terkait kematian seseorangperempuan berinisial RTA yang bekerja sebagai terapis di sebuah spa di Pejatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada manajemen spa tempat RTA bekerja.“Kami sudah mengirimkan undangan klarifikasi,” ujar Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Citra Ayu Civilia, Sabtu, 11 Oktober 2025.
RTA ditemukan meninggal pada 2 Oktober 2025 di area kosong. Awalnya, polisi mengira RTA berusia 25 tahun. Namun seiring perkembangan penyelidikan, muncul indikasi bahwa RTA adalah pekerja yang belum cukup umur.
Polisi telah meminta keterangan dari paling sedikit 14 saksi terkait kasus ini. Saksi-saksi tersebut meliputi rekan-rekan terapis RTA, petugas keamanan, serta penduduk setempat yang menemukan jenazah.
Jenazah RTA dibawa ke Rumah Sakit Polri atas permintaan pemeriksaan otopsi. “Jenazah ini juga diambil sampelnya untuk mengetahui penyebab kematian,” ujar Citra.
Berdasarkan kisah rekan-rekan almarhum, RTA hanya beberapa bulan tinggal di Pejaten. Sebelumnya, ia pernah bekerja di Bali.
Saudara RTA melaporkan kematian adiknya ke pihak berwajib karena dugaan eksploitasi. “Sementara laporan yang diajukan oleh saudara korban ini berkaitan dengan eksploitasi,” kata Citra.Saudara korban mengatakan bahwa pihak yang bersangkutan berusia 14 tahun.
Kini polisi masih melakukan penyelidikan mengenai latar belakang kematian RTA, termasuk menyelidiki dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO). “Benar atau tidaknya perlu kami selidiki terlebih dahulu, kami akan mencari fakta-faktanya lebih dulu,” kata Citra.
