Lintaskriminal.co.id –Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-2017, Laksamana Muda (Purn) Leonardi.
Putusan diumumkan kemarin, Selasa (19/8/2025), oleh hakim tunggal Abdul Affandi, yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” ujarnya di Ruang Sidang 6 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim juga memutuskan bahwa Leonardi tidak wajib membayar biaya perkara.
Sementara itu, tim kuasa hukum Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, Rinto Maha menyatakan bahwa penunjukan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pembelian satelit slot orbit 123° BT tidak didasarkan pada dasar hukum yang kuat.
Mereka mengatakan, fakta persidangan dan keterangan para ahli menunjukkan bahwa tidak ada kerugian negara, tidak ada niat jahat, serta tidak terdapat unsur tindak pidana korupsi.
Wewenang hukum merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2004 mengenai Keuangan Negara, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.
Segala peraturan tersebut menekankan bahwa kerugian negara harus nyata, aktual, dapat diukur, dan terbukti.
“Negara belum memberikan sepeser pun kepada penyedia (PT Navayo). Tidak ada uang tunai atau aset negara yang berkurang, yang berarti tidak ada kerugian negara,” tegas Rinto Maha selaku kuasa hukum seperti dalam rilis yang diterima, Rabu (20/8/2025).
Konsultan hukum tim menekankan, justru PT Navayo yang mengalami kerugian karena tagihannya tidak diakui oleh pemerintah.
“Logika hukum yang bertentangan jika negara tidak mengalami kerugian, namun pejabat tetap dituduh merugikan negara,” katanya.
Mereka berpendapat bahwa Leonardi tidak memperoleh keuntungan pribadi atau aliran dana dari proyek tersebut.
Segala tindakan yang dilakukannya bersifat administratif, bukan tindakan hukum.
“Kesalahan administratif tidak dapat dikenai hukuman pidana, itu termasuk dalam ranah hukum administrasi, bukan tindak korupsi,” tegasnya.
Leonardi mengikat kontrak berdasarkan perintah Menteri Pertahanan serta persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran.
Pasal 51 KUHP menyatakan bahwa bawahan yang melaksanakan perintah jabatan dari atasan yang sah tidak dapat dikenai hukuman.
Kuasa hukum juga menyangkal tuduhan bahwa Leonardi tetap melanjutkan pembelian mesin meski tanpa dana.
Faktanya, pada tanggal 1 Juli 2016 Leonardi menolak untuk menandatangani perjanjian karena anggaran belum tersedia.
Perjanjian terbaru ditandatangani pada Oktober 2016 setelah perubahan DIPA oleh Kemenkeu dan RKA-KL oleh Kemhan.
Klien kami bahkan mengirim surat resmi untuk meminta petunjuk dari PA sebelum melakukan tanda tangan kontrak. Hal ini menunjukkan kehati-hatian, bukan penyalahgunaan wewenang,” tegas Rinto.
Mereka juga membantah isu terkait keterlibatan dengan PT Navayo.
Leonardi diketahui tidak pernah mengunjungi kantor penyedia di Hungaria, dan justru pada awal tahun 2017 telah mengirim surat untuk menghentikan pengiriman barang karena struktur pelaksanaan belum lengkap.
Pihak pengacara menganggap Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum yang tidak adil.
“Pihak lain yang menerbitkan Sertifikat Kinerja tidak diverifikasi, sementara Leonardi dipidanai,” katanya.
Mereka juga menyoroti perbandingan terhadap kasus lain.
Dalam perkara yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi serta kuota haji, pejabat pengguna anggaran (PA) sedang diperiksa.
“Tetapi dalam kasus satelit, PA justru terlewat dari proses hukum,” kata tim pembela.
Berdasarkan keterangan para ahli serta bukti administratif, pengacara menyimpulkan:
Tidak ada kerugian bagi negara dikarenakan tidak ada adanya pembayaran.
Tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat.
Leonardi hanya menjalankan perintah dari atasan.
“Perkara ini memiliki kelemahan hukum. Penetapan tersangka terhadap Laksamana Muda (Purn) Leonardi merupakan bentuk penggunaan hukum untuk menindas pejabat administratif yang menjalankan tugasnya sesuai ketentuan,” tutup tim kuasa hukum. (*/tribun-timur/abdul azis)
