Laporan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -. Ismet
Lintaskriminal.co.id -, MOROWALI –Tingkat perceraian di lingkup hukum Pengadilan Agama Bungku, yang mencakup Kabupaten Morowali dan Morowali Utara terus meningkat sepanjang tahun 2025.
Hingga awal bulan Oktober, telah tercatat sebanyak 651 perkara yang diterima, di mana 575 di antaranya merupakan permohonan perceraian.
Data ini menunjukkan bahwa perceraian tetap menjadi isu yang paling utama dalam masyarakat, dan diperkirakan angkanya akan terus meningkat hingga akhir tahun.
Banyak faktor yang menjadi penyebab berdasarkan catatan pengadilan, penyebab perceraian sangat beragam.
Perselingkuhan merupakan salah satu penyebab utama.
Selain itu, kebiasaan negatif seperti mabuk dan perjudian sering kali menjadi alasan pasangan memutuskan untuk berpisah.
Tidak berhenti sampai di situ, terdapat kasus di mana salah satu pihak meninggalkan rumah tangga selama lebih dari dua tahun, sehingga kondisi pasangan yang harus menjalani hukuman penjara, akhirnya menyebabkan perceraian.
Pengadilan Agama Bungku menyatakan, angka ini kemungkinan besar akan terus meningkat.
“Sejak awal Oktober, jumlah perkara telah mencapai 651. Dari total tersebut, sekitar 70 persen merupakan kasus perceraian. Jika melihat trennya, kemungkinan besar angkanya akan meningkat menjelang akhir tahun,” kata hakim Nasrullah Mazii, yang juga menjabat sebagai Humas Pengadilan Agama Bungku, pada Kamis (2/10/2025).
Cerminan perubahan sosial dari fenomena tingginya angka perceraian ini menunjukkan dinamika masyarakat Morowali dan Morowali Utara.
Masalah dalam rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan secara internal akhirnya dibawa ke ranah hukum sebagai solusi terakhir.
Penyebab utama yang menjadi faktor dominan dalam kasus perceraian:
1. Perkelahian dan Perdebatan yang Terus Berlangsung
Berikut adalah beberapa variasi dari teks yang diberikan: 1. Ini merupakan alasan utama perceraian di Indonesia. Hal ini menunjukkan kegagalan pasangan dalam menghadapi perselisihan dan komunikasi yang tidak efektif, sehingga tidak ada harapan untuk kembali hidup harmonis. 2. Faktor ini menjadi penyebab paling umum perceraian di Nusantara. Kegagalan dalam menangani konflik serta komunikasi yang buruk menyebabkan tidak adanya kemungkinan untuk menjalani kehidupan bersama dengan damai. 3. Inilah alasan terbanyak yang menyebabkan perceraian di Indonesia. Hal ini mencerminkan ketidakmampuan pasangan dalam mengelola perbedaan dan komunikasi yang tidak baik, sehingga tidak ada harapan untuk kembali rukun. 4. Penyebab perceraian yang paling sering terjadi di Indonesia adalah hal ini. Keberhasilan dalam mengatasi konflik dan komunikasi yang baik tidak tercapai, akibatnya tidak ada lagi peluang untuk hidup bersama dengan harmonis. 5. Ini adalah alasan utama yang sering dijumpai dalam kasus perceraian di Indonesia. Kegagalan dalam mengelola perselisihan dan komunikasi yang tidak efisien membuat pasangan tidak mungkin kembali berdamai.
2. Masalah Keuangan (Kekurangan Pendapatan)
Terutama, ketidakmampuan suami dalam memberikan nafkah yang layak sering menjadi alasan utama perceraian yang diajukan oleh istri.
3. Melepaskan Salah Satu Pihak
Peristiwa ini terjadi ketika salah satu pasangan meninggalkan pasangannya tanpa alasan yang sah atau tanpa izin, serta tidak kembali dalam jangka waktu tertentu (paling sedikit 2 tahun berturut-turut sesuai aturan hukum). Kehadiran yang tidak ada secara fisik maupun emosional menyebabkan hubungan menjadi tidak stabil.
Penyebab Penting Lainnya
Selain tiga faktor tersebut, terdapat beberapa alasan lain yang juga penting dan tercatat dalam data kasus perceraian di Indonesia:
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT): Melibatkan tindakan kekerasan fisik, emosional, atau seksual yang berpotensi merugikan korban.
Mabuk, narkoba, atau perjudian: kebiasaan negatif dari salah satu anggota keluarga yang merusak kondisi keuangan dan harmonisasi rumah tangga.
Baru-baru ini, laporan mengenai kasus perceraian yang disebabkan oleh perjudian online menunjukkan peningkatan.
Zina: Tindakan tidak terpuji atau perselingkuhan yang dilakukan oleh satu pihak.
Dipenjara: Salah satu pihak terlibat dalam perkara hukum dan harus menjalani hukuman kurungan selama periode yang panjang.(*)
( TribunBreakingNews )
