Pesan Hukum Vadel untuk LM: Panenlah Apa yang Kalian Tanam

by -149 Views

Vadel Badjideh bersama kuasa hukumnya, Oya Abdul Malik, siap mengajukan banding terhadap putusan 9 tahun penjara yang diberikan oleh pengadilan negeri Jakarta Selatan dalam kasus perkosaan anak di bawah umur dan aborsi.

Keputusan Vadel untuk mengajukan banding didasarkan pada beberapa fakta persidangan yang tidak diungkapkan secara lengkap dalam putusan tersebut. Salah satunya terkait keputusan aborsi yang diambil oleh LM tanpa melibatkan Vadel.

Di persidangan diketahui bahwa LM membeli dan mengonsumsi obat penggugur kandungan sendiri.

“Sekarang, jika seperti yang dituduhkan oleh pihak lain, ‘Anak saya dipaksa untuk melakukan aborsi.’ Apakah perempuan memiliki pilihan jika suaminya berkata, ‘Lakukan aborsi!’ Apakah dia punya hak untuk menolak, ya?” tegasnya.

Dengan upaya banding yang akan dilakukan pihaknya, Oya berharap kebenaran dapat terungkap. Karena Oya meragukan kehamilan putri Nikita Mirzani bukan berasal dari hubungan intim dengan Vadel.

Ya juga sempat menyampaikan pesan kepada LM dan menyentuh mengenai hal karma.

Yang ingin saya sampaikan adalah bahwa Lolly sekarang berusia 18 tahun, sudah dewasa, dan mampu menentukan nasib hidupnya sendiri. Namun, saya yakin nasibnya tidak akan lama. Silakan menuai apa yang kalian tanam semua,” tambahnya.

Vadel dihukum 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar yang disertai hukuman 3 bulan kurungan dalam perkara dugaan hubungan seksual dengan anak di bawah umur dan aborsi.

Putusan hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Vadel dengan hukuman 12 tahun kurungan dan denda sebesar Rp 1 miliar yang disubsidi 6 bulan kurungan.