PETI Kembali Disorot di Jorong Tombang Pasaman Barat, Kapolres Didesak Bertindak: Jangan Hanya Penertiban Seremonial

by -40 Views

LintasKriminal, Pasaman Barat — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan. Kali ini, dugaan aktivitas tambang ilegal disebut berlangsung di kawasan Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

Informasi yang dihimpun di lapangan memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.

Persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya aktivitas tambang, tetapi sejauh mana aparat penegak hukum mampu memastikan kegiatan tersebut benar-benar dihentikan apabila terbukti melanggar ketentuan.

Publik tentu tidak membutuhkan penertiban yang hanya berhenti pada seremoni, pemasangan garis pembatas, atau kegiatan dokumentasi. Masyarakat membutuhkan langkah hukum yang terukur, mulai dari pemeriksaan lokasi, identifikasi pemilik dan operator, pemeriksaan alat yang digunakan, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

Kapolres Pasaman Barat ditantang menunjukkan langkah nyata. Jika informasi mengenai aktivitas PETI di Jorong Tombang benar, maka tindakan hukum semestinya tidak berhenti pada teguran atau penertiban sementara. Harus ada tindak lanjut dan kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, aparat juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Aktivitas PETI bukan hanya menyangkut persoalan administrasi perizinan. Jika dilakukan tanpa izin dan menggunakan metode yang merusak lingkungan, dampaknya dapat menyentuh keselamatan masyarakat, kerusakan ekosistem, pencemaran sumber air, serta potensi konflik sosial.

Karena itu, perhatian publik kini tertuju kepada Polres Pasaman Barat: apakah dugaan PETI di Jorong Tombang akan ditangani secara serius melalui penyelidikan dan penegakan hukum, atau kembali berakhir sebagai penertiban sesaat yang kemudian aktivitasnya muncul kembali?

Investigasi di lapangan perlu dilakukan secara menyeluruh. Jangan sampai hukum hanya terlihat hadir ketika kamera dan pemberitaan datang, tetapi kembali menghilang setelah kegiatan penertiban selesai.

Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa pemberantasan PETI dilakukan secara konsisten, transparan, dan tidak tebang pilih.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai pihak yang diduga terlibat, status perizinan, jumlah alat yang digunakan, serta langkah hukum yang telah dilakukan aparat masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait.

Kapolres Pasaman Barat diharapkan segera memberikan penjelasan resmi sekaligus memastikan apakah dugaan aktivitas PETI di Jorong Tombang tersebut benar adanya dan langkah hukum apa yang akan dilakukan. Tim.