Petrus Fatlolon Tersangka Korupsi Selama 17 Bulan, Apa Hasil Investigasi Kejagung di Maluku?

by -51 Views

Ringkasan Berita:

  • Mengawasi penyelesaian berbagai masalah hukum, Jaksa Agung ST. Burhanuddin berada di Maluku.
  • Petrus Fatlolon ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Tahun Anggaran 2020.
  • 17 bulan telah berlalu sejak penunjukan tersangka, tetapi belum ada tindakan penahanan atau perkembangan penting terhadap Petrus Fatlolon.

Laporan Jurnalis Lintaskriminal.co.id -, Maula M Pelu

AMBON, Lintaskriminal.co.id –Tiga hari Jaksa Agung (Kejagung) ST. Burhanuddin berada di Maluku, mulai dari Rabu 29 Oktober hingga Jumat 31 Oktober 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) RI, Anang Supriatna, menegaskan bahwa salah satu tujuan kunjungan Jaksa Agung adalah memastikan adanya kejelasan dalam penanganan berbagai perkara dalam penerapan hukum.

Mereka tidak secara spesifik menyebutkan apa pun mengenai kasus tersebut.

Namun, diperintahkan mulai dari Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi, perkembangan berbagai kasus yang ditangani harus memiliki kepastian hukum yang penting.

“Menuntut adanya kepastian hukum. Jika memang hasil penyelidikan menunjukkan cukup bukti, dan layak ditingkatkan ke tahap penyidikan, segera lakukan. Jika tidak, segera ambil sikap karena ini juga merupakan kepastian,” katanya di Kejaksaan Tinggi Maluku.

Namun, apakah kasus Petrus Fatlolon memiliki harapan baik sebagai bagian dari tujuan kunjungan Jaksa Agung dalam perintah penanganan perkara?

Petrus Fatlolon pernah menjabat sebagai Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar selama satu periode sejak tahun 2017.

Ia terlibat dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana negara miliar rupiah dalam anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Tahun Anggaran 2020.

Mulai Rabu, 18 Juni 2024, Kejaksaan Negeri Tanimbar telah menetapkan dia sebagai tersangka.

Di bidang Pra Peradilan, Pengadilan Negeri Saumlaki juga telah memutuskan menolak seluruh permohonan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut, pada Senin (29/7/2024).

Namun hingga saat ini, belum ada tindakan penahanan maupun perkembangan lebih lanjut terhadap dirinya sampai ke pengadilan.

Tidak perlu dipertahankan lagi, berdasarkan laporan audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Tim Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1.092.917.664,00.

Apakah setelah kepergian Kejaksaan Agung RI, ada harapan yang jelas bagi masyarakat? Atau kasus ini terhenti tanpa adanya kejelasan?

Saat ini masyarakat menantikan kejelasan hukum, dan berharap agar Kejaksaan Negeri KKT bersikap transparan dalam menangani perkara tersebut. (*)