JAKARTA, 10drama.com –Asosiasi Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen aktivitas bisnis hotel di Ibu Kota akan terpengaruh jika Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diterapkan.
Anggota Badan Pengurus Daerah (BPD) PHRI Jakarta Arini Yulianti menyampaikan, proyeksi tersebut diperoleh dari hasil survei internal yang dilakukan terhadap para pengusaha hotel.
“Studi pendapat mengungkapkan bahwa jika aturan lama diperbarui dengan aturan Raperda KTR yang lebih ketat, 50 persen pelaku usaha merasa peraturan ini akan memengaruhi bisnis mereka,” kata Arini dalam keterangan resminya, Senin (29/9/2025).
Arini khawatir dengan kebijakan terbaru yang menyebabkan penurunan jumlah pengunjung hotel dan restoran, bahkan berpotensi membuat pelanggan memilih kota lain yang memiliki aturan yang lebih longgar dibanding Jakarta.
Berdasarkan penelitian PHRI pada bulan April 2025, sebanyak 96,7 persen hotel di Jakarta telah mengalami penurunan tingkat okupansi. Banyak pengelola hotel terpaksa memangkas jumlah karyawan serta melakukan penghematan agar bisa bertahan.
Meskipun demikian, sektor hotel dan restoran di Jakarta menyerap lebih dari 603 ribu tenaga kerja dan berkontribusi sekitar 13 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
Oleh karena itu, Arini mengharapkan pemerintah untuk mempertimbangkan situasi tersebut sebelum menyetujui Raperda KTR.
“Yang sebenarnya diperlukan adalah kebijakan KTR yang seimbang. Jangan sampai aturan ini dipaksakan hanya untuk mengejar indikator kota global tanpa mempertimbangkan dampaknya,” kata Arini.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Anggana Bunawan, menganggap bahwa kondisi bisnis saat ini masih dalam tekanan dan memerlukan kejelasan regulasi.
Kami berharap pemerintah terus memperhatikan sektor industri. Initiming-nya tidak tepat, kondisi sosial ekonomi masyarakat juga perlu diperhitungkan,” ujar Anggana.
