Pola KKPA Fiktif Ala PT Adei, Anak Lurah Jadi Ketua Koperasi

oleh -550 views

RIAU (LK) – Kepemilikan lahan bekas kelebihan Hak Guna Usaha (HGU) PT Adei Plantation and Industry yang berada di wilayah Kelurahan Pelalawan kembali menuai polemik, lahan yang kini disulap menjadi pola KKPA fiktif oleh mantan pejabat Lurah dan kroninya itu sudah diterbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas nama SK Bupati Pelalawan tahun 2015 silam.

Namun yang menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat Kelurahan Pelalawan adalah lahan dengan luas 350 Hektare (Ha) lebih itu kini milik siapa, pasalnya dari 149 kapling kebun sawit itu, tidak sampai setengahnya atas nama masyarakat Kelurahan Pelalawan, sisanya sertifikat terbit atas nama orang yang tidak diketahui hutan rimbanya.

Miris memang, ketika Lintaskriminal.co.id konfirmasi kepada pihak perusahaan, Budi Simanjuntak mengaku bahwa sertifikat yang terbit pada pola KKPA tersebut sudah diserahkan pada pemilik, tentunya berdasarkan SK Bupati Pelalawan Nomor : KPTS 525/Dishutbun-PPP/2015/540 tentang Penetapan Nama Petani Peserta Kemitraan Kelompok Tani Pelalawan Sejahtera dengan PT Adei Plantation and Industry.

“Kemarin kita sudah dipanggil masalah itu dengan Bupati.
SK sudah diterbitkan dan sertifikat sudah diserahkan kepada pemilik,” terang Budi melalui pesan Whatsapp.

Kabar tentang sertifikat yang diterbitkan BPN ini memang sedikit simpang-siur, selain pemilik yang tidak tau rimbanya, ada juga kabar yang berhembus bahwa hingga saat ini sertifikat masih dikuasai oleh pihak PT Adei Plantation and Industry.

“Sebagai masyarakat Kelurahan Pelalawan, kami sangat kecewa. Kami menilai pihak perusahaan terlalu licik dengan memanfaatkan pejabat Lurah untuk membuat pola KKPA,” ujar salah seorang pemuda Kelurahan Pelalawan yang merasa kesal dengan pejabat Lurah Pelalawan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat Pelalawan.

Menurut pemuda yang ingin namanya dirahasiakan itu, terdapat beberapa aturan yang sengaja dilanggar oleh pihak perusahaan dan pejabat Lurah untuk menyelamatkan kebun sawit yang ditanam di luar HGU milik PT Adei Plantation and Industry.

Seperti halnya adat-istiadat, dimana lahan di wilayah Kelurahan Pelalawan itu seharusnya dikembalikan ke wilayah adat, dalam artian lain pejabat Lurah dan managemen perusahaan tidak pernah meminta pendapat dengan Raja Pelalawan sebagai kepala adat yang sah menguasai lahan tersebut.

“Raja Pelalawan sebagai pemegang tampuk tertinggi dalam adat sudah dilangkahi pejabat Lurah dan perusahaan. Padahal pejabat Lurah ketika itu merupakan orang asli Kelurahan Pelalawan dan tindakan yang diambilnya itu sengaja untuk mengambil keuntungan kelompok,” bebernya.

Tidak sampai disitu saja, pemuda itu juga menilai bahwa orang yang paling berperan dalam pola KKPA fiktif yang dibentuk untuk menyelamatkan perusahaan dari pelanggaran tersebut adalah pejabat Lurah, hal itu dapat dibuktikan dengan melihat kepengurusan Koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan.

“Ketua Koperasi itu Roni, anak Kandung dari pejabat Lurah ketika itu. Sedangkan Bendahara Koperasi adalah Eadi Yusman, adik kandung dari pejabat di PT Adei. Sementara keanggotaan terdiri dari orang-orang yang tidak berdomisili di Kelurahan Pelalawan. Tidak pernah ada rapat atau musyawarah, itu yang membuktikan bahwa pola KKPA tersebut fiktif,” pungkasnya.

 

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.