Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Narkotika 18 Kg, Wanita Ditangkap

by -73 Views

Lintaskriminal.co.id –Kepolisian Resor (Polres) Sanggau berhasil mencegah penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 18 kilogram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada hari Sabtu tanggal 1 November 2025.

Wanita dengan inisial HM (47), warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, khususnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai. Terduga kuat pelaku merupakan kurir yang membawa barang ilegal tersebut dari wilayah perbatasan.

Berdasarkan hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 17 kemasan plastik berisi narkotika jenis sabu yang dikemas rapi dengan menggunakan lakban merah di dalam dua buah tas ransel merek Camel Mountain.

Sembilan paket ditemukan dalam tas berwarna abu-abu, sedangkan delapan paket lainnya terdapat di tas biru. Selain itu, juga turut disita barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, satu ponsel, STNK, serta satu karung yang bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’.

Kepolisian mencatat bahwa total narkotika jenis sabu yang disita memiliki berat kotor sebesar 18.592,03 gram atau lebih dari 18 kilogram. Jumlah ini termasuk besar di wilayah Sanggau, dan diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasar ilegal.

Pelaku HM mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang dari luar daerah untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Kabupaten Sanggau. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas wilayah ini.

Kepala Kepolisian Resor Sanggau AKBP Sudarsono, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini didapat dari kerja sama tim serta tanggap cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti dalam jumlah besar. Ini menunjukkan bahwa Polres Sanggau serius dalam menangani peredaran narkoba,” ujar IPTU Eko Aprianto dilaporkan pada Minggu 2 November 2025.

Iptu Eko Aprianto menambahkan, pihaknya terus melakukan penyelidikan mengenai kemungkinan adanya jaringan besar di balik pengiriman narkoba tersebut.

“Berdasarkan modus yang digunakan, diduga kuat pelaku merupakan anggota dari sindikat yang beroperasi di kawasan perbatasan. Kami akan bekerja sama dengan Polda Kalbar untuk menginvestigasi lebih lanjut asal dan tujuan barang tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga merupakan wujud komitmen Polres Sanggau dalam menjaga ketenangan masyarakat dari ancaman narkoba. Ia mengapresiasi kerja sama antar polsek serta partisipasi masyarakat yang berperan penting dalam membantu kepolisian mendapatkan informasi yang akurat.

“Setiap laporan dari masyarakat sangat bernilai. Tanpa dukungan mereka, pengungkapan kasus ini pasti akan sulit dilakukan. Kami berharap masyarakat tetap berani memberikan laporan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Iptu Eko Aprianto.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi dokumen penyidikan agar proses hukum dapat segera diselesaikan.

Peristiwa ini memperpanjang daftar keberhasilan Polres Sanggau dalam mencegah peredaran narkoba di kawasan perbatasan. Petugas kepolisian menegaskan, tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi pelaku tindak pidana narkotika yang berupaya menjadikan Sanggau sebagai jalur transportasi menuju wilayah lain di Kalimantan Barat.

“Peredaran narkoba merupakan tindakan kriminal yang merusak masa depan bangsa. Kami berkomitmen untuk menangani setiap pelaku dengan tegas tanpa memandang siapa pun,” tutupnya.