Polisi Tangkap Kurir Narkoba Lintas Provinsi Riau-Sumbar yang Dikendalikan Napi Lapas

by -121 Views

TRIBUNPEKABARU.COM, PEKANBARU– Petugas kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Riau, menangkap dua orang pria dengan inisial RMN (25) dan AMCS (31), terkait peredaran 298 gram narkotika jenis sabu.

Penggerebekan dilakukan di dua tempat yang berbeda, mulai dari Riau hingga Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan keterangan Direktur Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, penemuan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita.

Data tersebut mengarah pada seorang kurir yang membawa narkoba dan sedang berada di dalam sebuah mobil travel yang melintasi Tol Pekanbaru – XIII Koto Kampar.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim, diketahui adanya kendaraan yang membawa sabu sedang melintasi jalan tol. Tim langsung melakukan pengejaran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan kemudian dilakukan penangkapan,” ujar Kombes Putu, Senin (6/10/2025).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 298 gram yang tersimpan di dalam tas kecil berwarna hitam di laci mobil yang dinaiki RMN.

RMN mengakui bahwa narkoba tersebut dibawa dari Pekanbaru dan akan disampaikan ke Sumatera Barat.

“RMN mengakui bahwa sabu tersebut akan dibawa ke Sumbar untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui, karena masih menunggu petunjuk dari pihak yang mengendalikan,” ujar Kombes Putu.

Berdasarkan pengakuan RMN, ia diberi janji upah sebesar Rp5 juta, tetapi hanya menerima uang sebanyak Rp3 juta.

RMN mengakui bahwa ini merupakan yang kedua kalinya ia membawa narkoba ke Sumatera Barat.

Proses perluasan terus berlangsung hingga titik penyerahan narkoba di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

RMN kemudian menghubungi seseorang dengan inisial R yang berada di penjara untuk memberitahukan posisinya.

R kemudian meminta kurir penjemput, yaitu AMCS, untuk mengambil barang ilegal yang dibawa oleh RMN.

Berdasarkan kesepakatan, RMN menunggu di tepi Jalan Lintas Padang Muko.

Saat AMCS tiba di tempat kejadian, petugas segera menahan dan mengamankan barang bukti.

Diperintahkan oleh Tahanan dari Penjara

Saat diwawancarai, diketahui bahwa AMCS juga diperintahkan oleh R yang berada di Lapas untuk mengambil sabu tersebut.

“R diketahui berada di salah satu pusat penahanan di Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polda Riau guna menjalani proses hukum yang lebih lanjut.

(Lintaskriminal.co.id -/Rizky Armanda)