Polisi Tangkap Pencuri Tabung Gas Warung Lontong di Padang, Aksi Gagal Terbongkar

by -154 Views

Lintaskriminal.co.id -, PADANG –Seorang pria dengan inisial RM (40 tahun) ditangkap oleh Tim Satreskrim Polresta Padang setelah diduga melakukan pencurian tabung gas dari sebuah warung lontong.

Penangkapan terjadi pada hari Selasa (19/8/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di area Jalan Siak, Kelurahan Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kapolresta Padang melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan, pelaku adalah warga Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, yang sehari-hari tidak memiliki pekerjaan tetap.

“RM ditangkap setelah ketahuan mengambil empat tabung gas elpiji berukuran 3 kilogram dari toko lontong. Barang bukti telah disita,” ujar Yasin, Rabu (20/8/2025).

Peristiwa ini terungkap setelah seorang penduduk mendengar teriakan pencuri di dekat lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, pintu toko milik orang tua pelapor terlihat dalam keadaan rusak.

Pelaku diduga merusak pintu kayu tersebut agar bisa masuk ke dalam toko.

Tidak jauh dari pintu, terdapat empat tabung gas yang telah dikeluarkan dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.

Mendengar kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya kepada aparat kepolisian.

Polisi segera datang ke tempat kejadian untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku beberapa saat setelah kejadian terjadi.

Menurut Yasin, kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp1 juta.

Meskipun nilainya tidak terlalu besar, perkara ini tetap ditangani dengan serius karena termasuk dalam tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan.

Berdasarkan tindakannya, RM dikenai Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan.

Saat ini para penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus yang serupa.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada, terutama pada jam-jam yang rentan. Pelaku kejahatan biasanya memanfaatkan ketidaktahuan pemilik usaha kecil seperti warung,” kata Yasin.(Lintaskriminal.co.id -/Fajar Alfaridho Herman)