BULELENG, halopadang.id– Petugas kepolisian menangkap seorang laki-laki dengan inisial IMS (75) yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas bernama KAA (33) di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.
Tindakan itu menyebabkan korban dalam keadaan hamil selama tujuh bulan.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, menyampaikan bahwa IMS ditangkap setelah penyelidikan menemukan fakta bahwa korban sedang hamil.
“Tersangka kami amankan pada Jumat (3/10/2025) dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya saat dikonfirmasi pada Senin (6/10/2025) di Buleleng.
Widura menyampaikan bahwa tersangka dan korban tidak memiliki hubungan darah, meskipun tinggal di sekitaran yang dekat.
Korban tercatat sering melakukan pembelanjaan di toko milik tersangka.
“Terdakwa melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak empat kali hingga menyebabkan kehamilan,” tambahnya.
Tindakan pertama terjadi pada hari Jumat, 28 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di area semak yang berdekatan dengan rumah tersangka.
Berdasarkan keterangan Widura, IMS pernah datang ke rumah korban yang tinggal sendirian, menerobos masuk ke kamar dan melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Tindakan yang sama dilakukan dua kali di tempat yang sama.
“Korban sempat berusaha melawan dan berteriak, namun karena korban adalah penyandang tuna rungu dan tuna wicara, tidak ada yang mendengar. Pelaku bahkan mengancam akan memukul korban,” tambahnya.
Perkara ini terungkap setelah keluarga korban mengetahui bahwa KAA sedang dalam keadaan hamil selama tujuh bulan.
Temuan penyelidikan mengungkapkan bahwa kehamilan tersebut terjadi akibat tindakan IMS.
Saat ini, IMS sedang ditahan di Polres Buleleng.
Polisi menuntut IMS dengan Pasal 6 huruf b atau huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, menegaskan tekad jajarannya dalam melindungi kelompok yang rentan dari berbagai jenis tindak kejahatan.
“Perbuatan kejahatan terhadap kelompok yang rentan tidak hanya menyakiti tubuh dan jiwa korban, tetapi juga merusak perasaan kemanusiaan. Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kekerasan demi memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” katanya.
