Polisi Ungkap Jaringan Penyelundupan Vape Berisi Obat Bius Rp 42,5 Miliar

by -61 Views

TANGERANG, halopadang.id –Petugas kepolisian berhasil mengungkap jaringan penyelundupan internasional yang menyebarkan ribuan cartridge vape yang berisi cairan obat bius etomidate dengan nilai mencapai Rp 42,5 miliar.

Seorang warga negara asing dari Malaysia ditetapkan sebagai tersangka serta dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) karena diduga mengendalikan pengiriman barang ilegal tersebut.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Ronald Sipayung menyampaikan, tersangka dengan inisial B, seorang warga negara asing dari Malaysia, diduga bertindak sebagai pengendali dan pemesan barang dari luar negeri.

“Yang bersangkutan diduga bertindak sebagai pengatur atau pemesan barang dari luar negeri,” kata Ronald dalam konferensi pers di Mapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (12/11/2025).

Ronald mengungkapkan, B diketahui memiliki hubungan komunikasi yang intens dengan empat tersangka lain yang sebelumnya telah ditangkap, yaitu AS, KH, CW, dan SY.

Mereka bersama-sama mengatur pengiriman ribuan tabung vape yang berisi cairan etomidate dari Malaysia ke Indonesia.

Menurut Ronald, semua komunikasi antar anggota jaringan dilakukan melalui satu aplikasi khusus yang arahnya diarahkan oleh tersangka B.

“Semua orang berkomunikasi melalui salah satu aplikasi yang semua aktivitas komunikasinya diarahkan atau dibimbing oleh B ini,” katanya.

Dengan cara komunikasi seperti itu, keempat tersangka diketahui tidak saling mengenal dan hanya menjalankan perintah dari B.

“Mereka mengetahui sebagai sumber yang sama ketika ditangani oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta,” jelas Ronald.

Kini pihak kepolisian sedang bekerja sama dengan otoritas kepolisian Malaysia dalam mencari lokasi B.

“Pasti nanti kami akan memverifikasi dan terus mendalami,” katanya.

Bukti Barang Senilai Rp 42,5 Miliar

Peristiwa ini dianggap sebagai salah satu pengungkapan terbesar di kawasan Bandara Soekarno-Hatta berdasarkan jumlah dan nilai barang bukti yang mencolok.

Total 8.500 cartridge vape yang mengandung obat bius etomidate berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, dengan perkiraan nilai sekitar Rp 42,5 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Bhudi Hermanto mengatakan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari operasi bersama yang dilakukan di berbagai lokasi di Jakarta dan Tangerang.

“Ini merupakan pernyataan dari anggota jaringan internasional Malaysia-Indonesia,” ujar Budi.

Berdasarkan tindakannya, para tersangka dikenakan Pasal 435 subsider 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda mencapai Rp 5 miliar.

(Reporter: Intan Afrida Rafni | Editor: Larissa Huda)