Polres Ngawi Tangkap Residivis Curanmor Mojokerto, Sita 5 Motor dan Uang Rp558 Ribu

by -129 Views

10drama.com– Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Ngawi kembali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas wilayah. Tersangka dengan inisial ES (41), warga Mojokerto, ditangkap pada 13 Agustus 2025 saat melintasi Jalan Raya Ngawi–Solo, tepatnya di depan Bengkel Sejuk AC Desa Grudo.

Dari penggerebekan tersebut, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor yang masih dalam proses penyelidikan.

Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Yamaha Vega R milik warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Mantingan, pada 11 Agustus 2025.

Motor itu hilang ketika pemiliknya mengikuti lomba jalan sehat dalam rangka perayaan HUT ke-80 RI.

“Dalam jangka waktu 3×24 jam setelah korban melaporkan kejadian, tersangka di 30 lokasi kejadian berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi,” kata AKBP Charles, Selasa (19/8/2025), seperti dilaporkan dari situs resmi POLRI.

Dari tangan ES, petugas juga mengamankan empat kunci letter T, STNK, BPKB, serta uang tunai sebesar Rp558 ribu. Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa tersangka membuat sendiri kunci letter T tersebut dengan bantuan keluarganya.

“Pelaku bahkan membuat sendiri kunci letter T melalui kerabatnya,” kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi.

Selain itu, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa ES merupakan tahanan yang sering kembali melakukan tindakan kriminal. Ia telah empat kali masuk dan keluar dari penjara terkait kasus yang sama. Modus operandinya selalu sama: memanfaatkan sepeda motor yang ditinggalkan pemiliknya dengan kunci masih terpasang.

Kapolres Charles menegaskan komitmen dari Polres Ngawi dalam menangani tindakan pencurian sepeda motor. Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dengan selalu memastikan kendaraan disimpan di lokasi yang aman serta menggunakan kunci tambahan.

“Polres Ngawi berkomitmen untuk memberantas tindakan pencurian kendaraan bermotor dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami juga mengajak masyarakat lebih waspada,” tegasnya.

Berdasarkan tindakannya, ES dituntut dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil pencurian.