KORAN-halopadang.id –Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran berhasil menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika dalam Operasi Antik Lodaya 2025. Kepala Satres Narkoba Polres Pangandaran, Ajun Komisaris Dadang, mengonfirmasi adanya penangkapan seorang terduga pelaku narkoba pada Operasi Antik Lodaya, pada hari Sabtu tanggal 8 November 2025, di wilayah Kecamatan Padaherang.
“Kami menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkoba dan tembakau sintetis,” kata Dadang, Rabu 12 November 2025. Ia menjelaskan, tersangka dengan inisial YK (49) ketahuan menyimpan beberapa paket narkoba dan tembakau sintetis dalam klip plastik bening dengan berat berbeda-beda dan dimasukkan ke dalam kemasan kopi.
Ia menyampaikan, penangkapan terduga pelaku dilakukan saat anggota Satres Narkoba Polres Pangandaran sedang melakukan patroli di wilayah Kecamatan Padaherang. Ia menambahkan, petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyalahgunakan narkotika golongan I.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Sekitar pukul 11.30, polisi berhasil menangkap tersangka YK dan dilakukan pemeriksaan terhadap tubuhnya serta ditemukan beberapa barang bukti yang diakui sebagai miliknya.
Seperti yang telah dijelaskan oleh penyidik dan didukung oleh bukti-bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, unsur-unsur dari pasal yang dituduhkan terhadap YK telah terpenuhi, sehingga prosesnya dapat dilanjutkan dari penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Yang bersangkutan dikenai Pasal 114 ayat (1) bersamaan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Terdakwa terancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun serta denda berkisar antara Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar.***
