Polres Pelalawan Limpahkan Kasus Jual Beli Lahan TNTN ke Jaksa

oleh -613 views

RIAU (LK) – Konflik pendudukan lahan di Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) memang sangat sulit untuk diungkap dan diseret ke lingkup hukum, fakta di lapangan, hampir seperempat lahan milik negara itu kini sudah dikuasai oleh kelompok masyarakat, bahkan sejumlah pemangku adat juga ikut terseret dalam lingkaran tersebut.

Hal itu terbukti setelah jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) yang menetapkan AA (Bathin Hitam Sungai Medang) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan yang berujung pada pendudukan lahan TNTN.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Teddy Ardian kepada Lintaskriminal.co.id saat pelimpahan tahap 2 di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan mengatakan penetapan AA sebagai tersangka berawal dari kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karlahut), dimana dalam proses penyelidikan ternyata tersangka diketahui dan terbukti telah menguasai lahan TNTN.

“Dalam kasus ini yang bersangkutan terbukti dengan sengaja membakar lahan sekitar 3,6 Ha dalam kawasan TNTN,” terang Teddy.

Lebih lanjut, dalam proses penyelidikan Teddy menyebutkan bahwa tim juga menemukan bahwa tersangka yang mengaku sebagaj bathin hitam tersebut telah menjual lahan TNTN dengan menggunakan surat hibah bathin hitam dengan harga Rp 5 juta untuk 1 Ha.

Namun sayangnya untuk mengembangkan kasus tersebut Satreskrim Polres Pelalawan masih terkendala karena tersangka tidak mau memberikan keterangan dalam Berita Acara Perkara (BAP), kendati demikian pihaknya mengaku masih akan terus menggali fakta-fakta yang telah ditemukan di lapangan.

“Ada beberapa fakta yang kita temukan di lapangan, dimana tersangka melakukan pendudukan lahan dengan cara membuka lahan lalu ia menjualnya kembali pada orang yang berminat. Kedepan kasus ini akan terus kita dalami,” bebernya.

Terakhir, untuk mengungkap kasus pendudukan lahan negara tersebut Teddy mengaku akan bekerjasama dengan Balai TNTN, karena yang memahami lapangan adalah Balai TNTN yang selama ini memang merasa kesulitan dalam memberantas pendudukan lahan mereka.

“Kita menemukan sejumlah nama yang diketahui membeli dan menduduki lahan di kawasan TNTN, namun kita belum memiliki bukti kuat untuk menyeret mereka ke ranah hukum, untuk itu kita akan bekerjasama dengan Balai TNTN,” pungkasnya.

 

Penulis : Yusman

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.