Polres Sanggau Gagalkan Peredaran 18 Kg Sabu di Beduai, Seorang Wanita Ditangkap

by -76 Views

Ringkasan Berita:

  • Berdasarkan hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 17 kemasan plastik berisi narkotika jenis sabu yang dikemas rapi dengan menggunakan pita lakban merah di dalam dua buah tas ransel merek Camel Mountain.
  • Sembilan kemasan ditemukan dalam tas berwarna abu-abu, sedangkan delapan kemasan lainnya terdapat di tas biru.

Lintaskriminal.co.id -, SANGGAU –  Kepolisian Resor (Polres) Sanggau kembali menorehkan prestasi yang membanggakan dalam usaha memberantas peredaran narkoba ilegal di wilayah hukumnya.

Kali ini, Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau bekerja sama dengan jajaran Polsek Sekayam dan Polsek Entikong berhasil mencegah penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari 18 kilogram di Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.

Wanita dengan inisial HM (47), penduduk Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya, ditangkap saat melintasi Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, khususnya di Dusun Timaga, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai.

Tersangka diduga kuat berperan sebagai kurir yang mengantarkan barang ilegal dari wilayah perbatasan.

Penangkapan terjadi pada hari Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 03.30 WIB, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat tentang keberadaan seseorang perempuan yang mencurigakan dan membawa sabu menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Informasi tersebut segera ditangani oleh tim bersama dengan melakukan penyelidikan mendalam pada jalur yang diduga akan dilalui tersangka.

Setelah beberapa jam melakukan pengawasan, petugas akhirnya melihat sosok wanita yang sesuai dengan ciri-ciri yang dicari sedang melewati tempat yang dimaksud.

Tanpa menyia-nyiakan waktu, tim segera menghentikan perjalanan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudinya.

Berdasarkan hasil penggeledahan, pihak kepolisian menemukan 17 kemasan plastik berisi narkotika jenis sabu yang dikemas rapi dengan menggunakan pita lakban merah di dalam dua buah tas ransel merek Camel Mountain.

Sembilan kemasan ditemukan dalam tas berwarna abu-abu, sedangkan delapan kemasan lainnya terdapat di tas biru.

Selain itu, juga turut disita barang bukti lain seperti satu unit sepeda motor, satu ponsel, STNK, serta satu karung yang bertuliskan ‘Penggemuk Ayam Daging 202’.

Kepolisian mencatat bahwa total narkoba jenis sabu yang disita memiliki berat kotor sebesar 18.592,03 gram atau lebih dari 18 kilogram. Jumlah ini dianggap besar untuk wilayah Sanggau, dan diperkirakan bernilai miliaran rupiah di pasar ilegal.

Pelaku HM mengakui bahwa dirinya hanya bertindak sebagai kurir yang diperintahkan oleh seseorang dari luar daerah untuk mengantarkan barang tersebut ke wilayah Kabupaten Sanggau. Petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkoba lintas wilayah ini.

Kepala Kepolisian Resor Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K, M.Si melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, menyampaikan bahwa keberhasilan ini didapat dari kolaborasi tim dan tanggap cepat terhadap laporan masyarakat.

“Kami menerima laporan dari masyarakat dan segera melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar. Ini menunjukkan bahwa Polres Sanggau serius dalam menangani peredaran narkoba,” katanya.

Iptu Eko Aprianto menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya jaringan besar di balik pengiriman narkoba jenis sabu tersebut.

“Berdasarkan modus yang digunakan, sangat mungkin pelaku merupakan anggota sindikat yang beroperasi dari daerah perbatasan. Kami akan bekerja sama dengan Polda Kalbar untuk menginvestigasi lebih lanjut asal dan tujuan barang tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini juga merupakan wujud komitmen Polres Sanggau dalam menjaga ketenangan masyarakat dari ancaman narkoba.

Ia menghargai kerja sama antar polsek dan partisipasi masyarakat yang berperan penting dalam membantu kepolisian mendapatkan informasi yang akurat.

“Setiap laporan dari masyarakat merupakan sesuatu yang sangat bernilai. Tanpa bantuan mereka, pengungkapan kasus sebesar ini pasti akan sulit dilakukan. Kami berharap masyarakat tetap berani memberikan laporan jika melihat tindakan mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Iptu Eko Aprianto.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sanggau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Petugas juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas administrasi penyidikan agar proses hukum dapat segera diselesaikan.

Perkara ini memperpanjang daftar panjang keberhasilan Polres Sanggau dalam menggagalkan upaya peredaran narkoba di kawasan perbatasan. Petugas kepolisian menegaskan, tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku tindak pidana narkotika yang berusaha memanfaatkan Sanggau sebagai jalur lalu lintas menuju wilayah lain di Kalimantan Barat.

“Peredaran narkoba merupakan tindakan kriminal yang merusak masa depan bangsa. Kami berkomitmen untuk menangani setiap pelaku dengan tegas tanpa memandang siapa pun,” tegas Iptu Eko Aprianto.

Baca Berita Terbaru Lainnya GOOGLE NEWS

– Peroleh Berita Trending Melalui Saluran WhatsApp

!!!Membaca Membentuk Pikiran Seperti Olahraga Membentuk Tubuh!!!