Polsek Siak Hulu Ciduk Pelaku Curanmor Di Wilayah Rokan Hulu

oleh -519 views

Riau,( LK ) — Unit Reskrim Polsek Siak Hulu ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor), pelakunya diciduk di Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau Pada Minggu malam (20/12/2020).

Tersangka kasus Curanmor yang diamankan Aparat Kepolisian RV alias Rauf (20) warga Desa Rantau Kasai Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Riau.

Penangkapan tersangka RV atas laporan korbannya sdr. Rahmad warga Desa Pandau Jaya Siak Hulu, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario warna hitam BM-4720-UW pada Jumat siang (11/12/2020) saat diparkir didepan rumahnya.

Kejadian ini bermula Jumat (11/12/2020) sekira pukul 11.00 wib, saat sdr. Rahmad (korban) sedang istirahat dikamar rumahnya dan mendengar suara sepeda motor miliknya dihidupkan seseorang ( Pelaku ).

Korban kemudian keluar dari kamar lalu bertanya kepada saudara sepupunya Fajri dan Aprialdi yang saat berada diruang tamu rumahnya, mereka mengatakan bahwa yang membawa sepeda motor korban adalah Rauf.

Selanjutnya korban berusaha mencari pelaku namun tidak menemukan Rauf, atas kejadian korban kemudian melapor ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Siak Hulu perintahkan Panit Reskrim Ipda Rian Onel beserta Tim Opsnal Polsek untuk menyelidiki kasus tersebut.

Pada Minggu sore (20/12/2020), Panit I Reskrim Ipda Rian Onel mendapat informasi bahwa pelaku berada di daerah Tambusai Utara Rokan Hulu tidak menunggu lama Panit I langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Tambusai Utara.

Dengan Mendapatkan informasi yang akurat Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos perintahkan Panit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku curanmor tersebut.

Panit I Reskrim Polsek Siak Hulu kemudian bekerjasama dengan pihak Polsek Tambusai Utara dan kemudian berhasil menangkap tersangka RV alias Rauf saat berada dirumahnya dan juga berhasil mengamankan sepeda motor yang dicuri oleh pelaku, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid Sik SH Melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos saat dikonfirmasi Media Lintaskriminal.co.id” membenarkan penangkapan pelaku curanmor, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.

Selanjutnya Kapolsek Akp Zuhri Siregar S.sos Melalui WhatsApp pribadinya menyampaikan bahwa untuk pelaku kita kenakan pasal 363 Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara,Tegasnya .**

Editor : Eman Melayu

Loading...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.